Rembang, Rembangnews.com – Sebanyak 21 desa di Kabupaten Rembang menjadi prioritas dalam percepatan penanganan stunting di tahun 2025.
Pemilihan 21 desa tersebut dilakukan karena ada sejumlah alasan diantaranya banyaknya kasus stunting, prevalensi stunting dan jumlah Keluarga Berisiko Stunting (KRS).
Penetapan ini berdasarkan Keputusan Bupati Rembang Nomor 400/161/1798/2024 yang ditandatangani pada 13 September 2024.
“Untuk dasar pendukungnya antara lain keberadaan layanan kesehatan, keberadaan air minum yang layak dan keberadaan sanitasi yang layak,” ujar Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Kabupaten Rembang Prapto Raharjo.
Sedangkan untuk anggaran pencegahan dan penurunan stunting bersumber dari dana desa masing-masing wilayah. Hal itu sesuai dengan arah kebijakan penggunaan dana desa tahun 2025.
“Disamping itu juga dari anggaran OPD terkait intervensi spesifik dan sensitif, serta koordinasi seperti monitoring dan evaluasi (monev) dan lain-lain. Jadi OPD dengan kegiatannya sendiri ditujukan untuk pengentasan stunting,” jelasnya.
Berikut daftar desa yang menjadi prioritas percepatan penurunan stunting 2025.
- Desa Psedan, Kecamatan Bulu
- Desa Gunungmulyo, Kecamatan Sarang
- Desa Sumbermulyo, Kecamatan Sarang
- Desa Gesikan, Kecamatan Sedan
- Desa Karangharjo, Kecamatan Sulang
- Desa Seren, Kecamatan Sulang
- Desa Sendangagung, Kecamatan Kaliori
- Desa Pacar, Kecamatan Rembang
- Desa Turusgede, Kecamatan Rembang
- Desa Pandean, Kecamatan Rembang
- Desa Weton, Kecamatan Rembang
- Desa Pulo, Kecamatan Rembang
- Desa Sumberjo, Kecamatan Rembang
- Desa Kabongan Kidul, Kecamatan Rembang
- Desa Warugunung, Kecamatan Pancur
- Desa Kragan, Kecamatan Kragan
- Desa Tegalmulyo, Kecamatan Kragan
- Desa Sumurtawang, Kecamatan Kragan
- Desa Jolotundo, Kecamatan Lasem
- Desa Dorokandang, Kecamatan Lasem
- Desa Gedongmulyo, Kecamatan Lasem