Pengecer di Rembang Kini Bisa Jual LPG 3 Kg

Rembang, Rembangnews.comPara pengecer di Kabupaten Rembang kini bisa kembali menjual LPG 3 kilogram.

Sebelumnya, sempat ada pelarangan penjualan LPG 3 kilogram dari pemerintah per 1 Februari 2025. Namun aturan tersebut menuai pro dan kontra. Hingga akhirnya ada instruksi dari Presiden Prabowo yang memintah LPG 3 kilogram diperbolehkan kembali dijual pengecer sambil diproses menjadi sub pangkalan.

Kepala Dindagkop Rembang, Mahfudz mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan hasilnya pengecer bisa kembali menjual LPG 3 kg.

“Terkait instruksi pak Presiden di media itu terkait LPG 3 kg, hasil koordinasi dengan pemerintah provinsi, masih bisa menjual,” jelasnya.

Sedangkan terkait mekanisme menjadi sub pangkalan, pihaknya masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat.

Baca Juga :   Cegah Bullying, Jajaran Polres Rembang Gelar Sosialisasi ke Sekolah

“Karena Harga itu sama, kalua di pangkalan itukan sudah ada perhitungan keuntungan sekitar Rp 2.400. Tapi kalau di sub pangkalan keuntungannya seperti apa, harganya kalau Harga Eceran Tertinggi (HET) nya Rp18.000, lebih teknis nanti kita menunggu petunjuk, sementara ini pengecer masih bisa membeli dan menjual gas seperti semula,” jelasnya.

Dengan adanya sub-pangkalan, diharapkan bisa membuat harga gas LPG 3 kilogram di pasaran bisa terkendali. Sehingga hal tersebut akan lebih menguntungkan masyarakat.

“Nanti harapannya sub pangkalan menjual gas LPG 3 kg tidak jauh dari HET. Harga lebih terkendali, karena mereka mengikuti harga dari pemerintah,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *