30 Buruh Pabrik di Rembang Keluhkan Nominal THR Tak Sesuai

Rembang, Rembangnews.comSebanyak 30 buruh pabrik pengolahan ikan di Kabupaten Rembang keluhkan nominal tunjangan hari raya (THR) yang tak sesuai dengan ketentuan.

Sebelumnya, para buruh itu mengajukan keluhan ke kantor Dinperinaker pada Rabu (9/4/2025).

Aduan itu, saat ini tengah ditangani oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Rembang.

Solusi yang diajukan adalah perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan. Pihak perusahaan pun telah merespon dengan mengundang perwakilan pekerja untuk bertemu.

“Siang setelah mereka dari dinas, ada undangan dari pihak manajemen untuk bertemu dengan pekerja,” ujar Mediator hubungan industrial Dinperinaker Rembang, Irwan Mugi Nugroho.

Ia menyebut bahwa nominal THR yang diberikan perusahaan rendah dikarenakan adanya perubahan status pekerja dari harian menjadi borongan.

Baca Juga :   THR hingga Pesiunan Rp13,4 Triliun Telah Dikucurkan

“Sistem perubahan status yang disampaikan perusahaan kepada pekerja itu secara lisan, itu tidak tepat. Karena pergantian terkait perjanjian kerja harus dilakukan secara tertulis,” jelasnya.

Seharusnya, para pekerja yang masa kerjanya satu tahun atau lebih berhak mendapat THR setara sebulan upah. Sedangkan yang kurang dari itu mendapat THR yang dihitung dengan proporsional.

Sedangkan pekerja yang menyampaikan keberatan itu menerima upah mingguan. Jika dirata-rata pendapatannya sekitar Rp2,4 juta per bulan. Namun THR yang diterima hanya Rp300 ribu hingga Rp650 ribu.

“Kami meminta manajemen untuk menyelesaikan hal tersebut, yaitu memberikan hak-hak pekerja terkait pembayaran THR sesuai surat edaran yang dikeluarkan kementerian,” jelasnya.

Jika perusahaan dan pekerja tidak menemui kesepakatan, maka dinas akan memfasilitasi penyelesaian melalui mekanisme tripartit dengan menghadirkan kedua belah pihak secara resmi.

Baca Juga :   Ini Dia Daftar Lengkap Atlet O2SN Tingkat Kabupaten Rembang yang Lolos Final

“Jadi nanti bicaranya tidak lagi bipartit, tapi tripartit karena ada pihak dari dinas. Kita akan melakukan mediasi dengan memanggil kedua belah pihak,” pungkas Irwan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed