Rembang, Rembangnews.com – Jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang sudah keluar.
Jadwal seleksi disampaikan Pemkab Rembang di website resminya berdasarkan surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara Nomor 6155/B-KS.04.01/SD/E/2025 tanggal 11 April 2025.
Jadwal seleksi kompetensi PPPK Tahap II lingkungan Pemkab Rembang dapat dilihat di sini.
Sebelum mengikuti tes, ada baiknya peserta mengetahui ketentuan umum seleksi berikut ini.
1. Peserta wajib membawa dokumen sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) asli;
- Kartu Peserta Ujian yang dicetak berwarna dari laman https://sscasn.bkn.go.id;
2. Peserta wajib berpakaian rapi, sopan dan bersepatu dengan ketentuan:
- Untuk pria kemeja putih lengan panjang (polos) dimasukkan, celana panjang kain warna hitam (tidak berbahan jeans), tidak memakai ikat pinggang, dan bersepatu warna hitam.
- Untuk wanita kemeja putih lengan panjang (polos), celana panjang/rok panjang kain warna hitam (tidak berbahan jeans), khusus yang berhijab menggunakan hijab (kerudung) warna hitam, dan bersepatu warna hitam.
3. Seluruh peserta tidak diperbolehkan memakan jam tangan, perhiasan (anting, kalung, gelang, cincin) atau aksesoris lainnya.
4. Peserta membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik)
5. Peserta hadir di lokasi tes paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum seleksi dimulai;
6. Peserta mengantre sesuai batch antrean. Khusus peserta dengan kondisi sakit, hamil atau pasca melahirkan dapat melaporkan kepada Panitia Seleksi dan akan diberikan prioritas antrean;
7. Peserta memasuki Ruang Registrasi dengan terlebih dahulu menyiapkan dokumen-dokumen yang wajib dibawa sebagaimana tercantum dalam pengumuman ini untuk diperiksa petugas/panitia;
8. Peserta menitipkan barang bawaan termasuk jam tangan, perhiasan, dompet, kunci motor/mobil, dll di tempat penitipan barang yang telah disediakan atau dititipkan kepada keluarga yang mengantar, kecuali dokumen yang wajib dibawa peserta ke dalam ruang ujian;
9. Peserta menuju ke meja Personal Identity Number (PIN) Register untuk mendapatkan PIN;
10. Setelah mendapatkan PIN, peserta dipersilahkan menunggu di Ruang Tunggu yang telah disediakan untuk mendapatkan pengarahan sebelum memasuki ruang Ujian/ Ruang Computer Assisted Test (CAT).
11. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
- buku atau catatan lainnya;
- kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil;
- senjata api/sajam atau sejenisnya
- Peserta dilarang:
- bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
- menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
- keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
- membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
- merokok dalam ruangan seleksi;
- menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
- melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
12. Peserta yang hadir terlambat pada saat peserta lain telah memasuki Ruang CAT sesuai lokasi dan jadwal yang telah ditentukan dengan alasan apapun, dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur. (*)