Rembang, Rembangnews.com – Terlibat korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) Rp600 juta, oknum sekretaris desa inisial ZNR ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang.
Selain ZNR, Kejari juga menahan TJD yang merupakan pihak swasta yang juga terlibat dalam kasus tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Rembang, Yusni Febriansyah mengatakan bahwa dana yang diduga dikorupsi adalah dana hibah pokir tahun anggaran 2022. Dana tersebut harusnya ditujukan untuk kelompok tani di Desa Banowan, Kecamatan Sarang.
Berdasarkan penyidikan yang dilakukan, ditemukan dua alat bukti yang kuat untuk menjerat keduanya.
“Tersangka ZNR berperan membuat semua dokumen administrasi fiktif dari mulai membuat surat keputusan pembentukan kelompok ternak fiktif, membuat proposal permohonan bantuan hibah pengadaan ayam petelur fiktif,” ujarnya dilansir dari Detik.
“Dan membuat pertanggungjawaban fiktif penggunaan dana bantuan tersebut,” lanjutnya.
Kemudian TJD berperan mengambil alih dana bantuan tersebut dari kelompok tani dan tidak melibatkan mereka sedikit pun dalam pengelolaan maupun pelaksanaan kegiatan.
“Bahwa akibat perbuatan kedua tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp600 juta,” jelasnya.
Keduanya kini pun telah ditahan di Rutan Kelas IIb Rembang selama 20 hari untuk melancarkan proses penyidikan.
Atas perbuatannya, ZNR dan TJD dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Ancaman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara, serta denda hingga Rp 1 miliar. (*)