Jumlah Peserta Seleksi PPPK Tahap II di Rembang Berkurang

Rembang, Rembangnews.comJumlah peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di Kabupaten Rembang berkurang dari awalnya 1.474 menjadi 1.470 orang.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKD Kabupaten Rembang, Miftachul Ichwan Anggoro Kasih mengatakan bahwa peserta berkurang karena ada yang mengundurkan diri karena pindah domisili.

Kemudian seorang tenaga teknis tidak dapat diangkat karena sakit dan menjalani perawatan lebih dari satu bulan.

“Sehingga yang bersangkutan tidak bisa mengikuti tahapan pengisian daftar riwayat hidup (DRH),” ujarnya.

Lalu ada peserta yang meninggal dunia ketika masih berstatus sebagai pegawai tidak tetap (PTT) di TK Pembina Pancur.

Baca Juga :   Pemkab Rembang Dukung Program Komunitas Informasi di Sektor Pertanian

“Kemudian satu orang meninggal dunia PTT teknis di TK pembina Pancur, sehingga tidak dapat kami usulkan,” jelasnya.

Ada juga seorang peserta yang seharusnya mengikuti seleksi Tahap I, namun terdaftar di Tahap II. Sesuai ketentuan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) hanya dapat menetapkan yang bersangkutan sebagai PPPK paruh waktu.

“Seharusnya dia mengikuti tahap I tapi mengikuti tahap II sehingga oleh BKN dapatnya diangkat sebagai PPPK paruh waktu,” jelasnya.

Selain mengusulkan 1.470 orang PPPK penuh waktu, BKD Rembang juga telah mengusulkan empat tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang belum berhasil lolos seleksi ASN melalui skema PPPK paruh waktu.

“Jadi total ada 1.470 orang yang nanti akan masuk PPPK penuh waktu dan 4 PPPK paruh waktu. Saat ini sedang dalam proses pengusulan ke Pak Bupati,” ujarnya.

Baca Juga :   Jelang Ramadan, Polres Rembang Berhasil Ungkap Sejumlah Kasus

Ia menambahkan, BKD Kabupaten Rembang telah mengusulkan penetapan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) ke BKN sejak 14 Agustus lalu. Penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan ditargetkan dapat dilaksanakan mulai 1 September 2025, setelah BKN menerbitkan persetujuan teknis (pertek).

“Kalau BKN dapat menerbitkan pertek dalam bulan ini, insyaallah pada 1 September akan kita serahkan SK pengangkatannya per tanggal 1 September,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *