Sebanyak 15 Pasar di Rembang Jadi Sasaran Kegiatan Tera Ulang

Rembang, Rembangnews.comSebanyak 15 pasar di Kabupaten Rembang menjadi sasaran kegiatan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP).

Kegiatan tera ulang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal Rembang mulai 6 Oktober hingga 2 Desember 2025. Tera ulang dilakukan agar memastikan alat ukur pedagang tetap akurat dan sah secara hukum.

Pasar yang menjadi sasaran diantaranya Pasar Rembang, Magersari, Sulang, Sumber, Lasem, Jolotundo, Sumbergirang, Pamotan, Sedan, Gandrirojo, Sale, Sluke, Pandangan, Kragan, dan Sarang.

Kepala UPT Metrologi Legal Rembang, Mukaromah mengatakan bahwa pasar yang disasar adalah yang memiliki aktivitas perdagangan tinggi. Dengan tera ulang, diharapkan bisa memberikan perlindungan kepada konsumen.

Baca Juga :   Bantu Salurkan Bakat Siswa, Sekolah di Rembang Ajak Siswanya Buat Mural

“Kalau sidang tera ulang itu langsung banyak, jadi kita ngasih undangan ke pasar atau di desa-desa. Untuk saat ini terfokus di 15 pasar Kabupaten Rembang plus pasar desa yang besar kita juga datangi. Pedagang pasar, masyarakat umum di sekitarnya juga bisa ikut membawa UTTP-nya,” ujarnya.

Alat ukur yang digunakan pedagang akan diperiksa, diuji, dan disahkan agar sesuai dengan standar metrologi legal.

“Kalau timbangan tidak ditera, bisa saja hasilnya tidak akurat. Bisa merugikan pembeli atau justru pedagang. Karena itu tera ulang wajib dilakukan minimal setahun sekali,” jelasnya.

Tera ulang juga dilakukan di SPBU dan jembatan timbang atas dasar permohonan. Dalam pelaksanaannya, UPT bekerja sama dengan repartir atau teknisi perbaikan alat UTTP, sementara petugas UPT bertanggung jawab pada pengujian dan pengesahan alat yang sudah memenuhi standar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *