Tahun 2025, Pemkab Rembang Tangani 47,2 Kilometer Jalan

Rembang, Rembangnews.com – Pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menangani jalan total panjang 47,2 kilometer.

Seluruh pekerjaan tersebut mencakup kegiatan melalui mekanisme tender, pengadaan langsung, serta swakelola.

Kepala Bidang Bina Marga DPU Taru Kabupaten Rembang, Nugroho mengatakan bahwa swakelola difokuskan pada kegiatan pemeliharaan jalan. Sedangkan pengadaan langsung dan tender sebagian besar digunakan untuk kegiatan pembangunan jalan.

Ada sebanyak 22 paket dapat direalisasikan dari 23 paket yang direncanakan. Sedangkan satu paket tidak dilaksanakan karena ruas jalan tersebut bukan merupakan kewenangan pemerintah kabupaten.

“karena memang ruas yang tercantum dalam judul kegiatan tersebut bukan ruas wilayah kabupaten. jadi tidak bisa kami kerjakan,” ujarnya.

Baca Juga :   Pemkab Rembang Usulkan Tiga Pasar Agar Berstandart Nasional Indonesia

Penanganan jalan didasarkan pada indikator teknis. Setiap tahun, DPU Taru Kabupaten Rembang menyusun data dasar prasarana jalan dan jembatan sebagai bagian dari sistem jaringan jalan dan jembatan daerah. Data tersebut digunakan untuk menilai tingkat kemantapan jalan sebagai indikator utama dalam penetapan prioritas penanganan.

“Itu arahnya itu sebenarnya kami harus menyusun suatu sistem jaringan jalan dan jembatan Yang bisa memuat informasi, apakah sistem jaringan jalan di Kabupaten Rembang itu kondisinya mantap atau tidak. Itu yang pertama dari segi apa kondisi jalannya,” jelasnya.

Kemudian aspek konektivitas juga menjadi pertimbangan penting, meliputi keterhubungan jalan kabupaten dengan jalan nasional dan provinsi, serta akses menuju fasilitas publik dan pusat-pusat kegiatan ekonomi, seperti pendidikan, kesehatan, perkantoran, perdagangan, industri, pertanian, dan perikanan.

Baca Juga :   Pemkab Rembang Matangkan Upaya Bentuk Citra Kota

“Itu nanti kami menilai dari beberapa indikator tersebut, mana jalan-jalan yang diprioritaskan. Termasuk pemeliharaan juga kriterianya sama,” jelasnya.

Penanganan dilakukan dengan dua cara yaitu pembangunan dan pemeliharaan rutin.

“Jadi, supaya jalan tersebut tidak rusak kembali, kami gunakan pemeliharaan rutin. Kalau yang kami bangun, memang kondisinya sudah rusak berat,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed