Pembelajaran di Luar Kelas dan Study Tour Diperbolehkan Asal Tak Timbulkan Beban

Rembang, Rembangnews.comPembelajaran di luar kelas atau outing class dan study tour diperbolehkan dalam kurikulum.

Namun Kepala Dindikpora Kabupaten Rembang, Achmad Sholchan menyebut, hal itu diperbolehkan asalkan pelaksanaannya tidak memberatkan siswa dan orang tua. Serta harus memperhatikan prinsip keterjangkauan dan sukarela.

Tak ada pelarangan penyelenggaraan outing class asalkan tidak bersifat wajib dan tetap menjamin hak belajar para siswa.

Selain itu, sekolah juga wajib menyediakan alternatif kegiatan pembelajaran bagi siswa yang tidak mengikuti outing class, sehingga tidak terjadi diskriminasi dalam proses pendidikan.

“Sekolah tidak boleh mewajibkan seluruh siswa mengikuti outing class hanya karena keinginan mayoritas. Misalnya mayoritas siswa menginginkan outing class atau study tour ke Yogyakarta, maka sekolah tidak boleh memaksakan semua siswa mengikuti kegiatan tersebut. Sekolah harus tetap memfasilitasi siswa yang memilih kegiatan pembelajaran di dalam daerah maupun di sekitar sekolah,” paparnya.

Baca Juga :   Penjual Wadul DPRD Terkait Larangan Jual Bensin Eceran hingga Dugaan Intimidasi dari Aparat

Outing class diharapkan tidak memberatkan orang tua dari sisi pembiayaan. Kegiatan pembelajaran di luar kelas tidak harus dilakukan ke luar daerah atau lokasi yang jauh.

“Tujuan utama outing class adalah pembelajaran. Tidak harus ke luar kota. Pemanfaatan potensi lokal di sekitar sekolah atau wilayah Kabupaten Rembang justru lebih kontekstual dan dapat menekan biaya seminimal mungkin tanpa mengurangi nilai edukatif,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *