Anggota DPRD Muara Enim dan Anaknya Kena OTT, Beli Alphard dengan Uang Haram

Rembangnews.comAnggota DPRD Muara Enim, KT dan anaknya RA kena operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Rabu (18/2/2026).

Keduanya diduga menerima uang gratifikasi proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung.

Uang haram yang diterima mencapai Rp1,6 miliar yang kemudian diketahui digunakan untuk membeli mobil Toyota Alphard.

“Setelah menerima uang gratifikasi sebesar Rp1,6 miliar anggota DPRD Muara Enim ini langsung membeli Toyota Alphard warna putih bernomor polisi B-2451-KYR,” kata Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana dilansir dari Detik.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka 24 jam usai OTT dilakukan.

“Kita amankan pada 18 Februari 2026, keduanya berinisial KT selaku Anggota DPRD Muara Enim dan RA selaku anak dari KT, setelah satu kali dua empat jam baru ditetapkan tersangka,” ungkapnya.

Baca Juga :   Firli Bahuri Kembali Layangkan Surat Pengunduran Diri dari KPK

Kasus yang menjerat keduanya adalah terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Proyek ini di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim dan memiliki nilai kontrak sekitar Rp7 miliar.

Uang Rp1,6 miliar tersebut diduga berasal dari pengusaha atau rekanan proyek terkait pencairan uang muka kegiatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *