Bahayakan Keselamatan, Pemkab Rembang Tertibkan Kabel Jaringan yang Semrawut

Rembang, Rembangnews.comPemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menertibkan kabel jaringan yang semrawut karena dapat membahayakan keselamatan warga.

Penertiban dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan memotong kabel yang menjuntai ke bawah dan berpotensi memicu kecelakaan.

Proses penertiban dilakukan dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU Taru), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Bagian Hukum Setda Rembang.

Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Selamet Haryanto mengatakan bahwa kabel yang menjuntai ke bawah sempat memakan korban di Kecamatan Sumber.

Baca Juga :   Penutupan TMMD Sengkuyung Tahap II Digelar di Desa Temperak Rembang

Oleh karena itu, kabal yang menjuntai ke bawah langsung dipotong dan diamankan oleh petugas.

“Dengan kegiatan ini kami harapkan bisa meminimalisir terjadinya kecelakaan seperti beberapa hari yang lalu. Karena keselamatan warga menjadi prioritas utama kita,” paparnya.

Penertiban dilakukan usai peringatan dilayangkan kepada para penyedia layanan internet sebanyak tiga kali. Papan peringatan juga telah dipasang agar penyedia segera menata tiang maupun kabel jaringan yang semrawut. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, masih ditemukan pelanggaran.

“Itu sudah ketiga kalinya. Nah, ini termasuk tindakan berikutnya,” paparnya.

Penertiban dilakukan di Jalan Diponegoro, Jalan Jenderal Soedirman, dan Jalan Pemuda. Kemudian akan diperluas secara bertahap ke sejumlah titik lain, termasuk di wilayah kecamatan yang memiliki kondisi serupa.

Baca Juga :   Selain Mendorong Kepesertaan JKN, BPJS Kesehatan Juga Berupaya Tingkatkan Mutu Layanan

Masyarakat sendiri sebelumnya mengeluhkan kabel jaringan yang semrawut. Selain menganggu estetika kota, juga berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Pemkab pun akan melakukan langkah persuasif lebih dahulu sebelum melakukan penertiban. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *