Rembang, Rembangnews.com – Petugas gabungan berhasil menyita sebanyak 25.200 batang rokok ilegal dari satu toko dalam operasi yang digelar di Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang, Slamet Hariyanto mengatakan bahwa puluhan ribu rokok ilegal yang disita berasal dari merek Trick, Humer, RF, ESSS, ANGKER, dan BESTIE yang didapatkan dari luar Kabupaten Rembang.
“Petugas menemukan 25.200 batang rokok ilegal dari enam merek. Sebelum operasi, kami terlebih dahulu melakukan pengumpulan informasi, kemudian ditindaklanjuti dengan razia,” paparnya.
Pengawasan pun diperluas ke seluruh kecamatan untuk menekan peredaran rokok ilegal.
“Harapannya, peredaran barang kena cukai ilegal semakin berkurang sehingga kepatuhan terhadap ketentuan cukai dapat terus meningkat,” ujarnya.
Salah satu pemilik toko bernama Nyamani mengaku mendapatkan barang ilegal itu dari sales.
“Saya sebenarnya tidak mau, tetapi sales tersebut memaksa menitipkan barang. Pembayarannya tempo, saya tidak tahu kalau akhirnya menjadi seperti ini,” tuturnya.
Pihak yang terlihat dalam operas ini yaitu Kejaksaan Negeri Rembang, Polres Rembang, Kodim 0720/Rembang, Bea Cukai Kudus, Satpol PP, dan Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang. Seluruh rokok ilegal hasil sitaan selanjutnya diamankan di Kantor Bea Cukai Kudus untuk proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)








