Rembangnews.com – Penipuan modus pencairan dana bantuan langsung tunai (BLT) dari Dubai menimpa warga Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, Lampung. Kerugian dalam kasus ini mencapai Rp60 juta.
Kapolsek Sukarame, Kompol HD Pandiangan mengatakan bahwa pelaku ES (45) mengaku dapat membantu mencairkan dana dari Dubai.
“Pelaku mengaku bisa membantu pencairan dana dari Dubai itu,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Kasus bermula saat pelaku menghubungi korban EA (34) pada April 2026. Pelaku menawarkan korban ikut dalam program pencairan dana bantuan dari Dubai yang disebut bernilai ratusan juta.
“Pelaku mengaku sedang mengurus pencairan dana bantuan dari Dubai untuk berbagai kegiatan sosial seperti membantu fakir miskin, yatim piatu, pembangunan masjid, hingga bantuan bagi lansia,” ujarnya.
Korban pun diminta menyetorkan dana talangan dengan janji akan dikembalikan tujuh kali lipat dalam kurun waktu dua bulan.
Karena tergiur dengan tawaran tersebut, korban pun mengirimkan uang Rp60 juta ke pelaku. Namun setelah itu, dana yang dijanjikan tak kunjung dikembalikan.
“Setelah korban melakukan penelusuran, ternyata program bantuan dari Dubai maupun usaha yang diceritakan pelaku sama sekali tidak pernah ada,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar bukti transfer senilai Rp60 juta dari korban kepada pelaku dan tiga lembar rekening korban yang menunjukkan aliran dana ke rekening pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana perbuatan curang (penipuan) sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. (*)













