Produksi Uang Palsu Senilai Rp36 Miliar di Tangsel Terungkap

Rembangnews.comProduksi uang palsu senilai Rp36 miliar di Tangerang Selatan terungkap. Polisi mengamankan empat orang dalam kasus ini yaitu S, NC, D, dan AB.

Para pelaku melakukan produksi di Gudang Industri Taman Tekno BSD Blok C Jalan Tekno BSD, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.

“Subdit Ekonomi dan Perbankan melakukan pengungkapan terkait tentang penemuan berupa lembar berupa uang dalam pecahan 100.000 sebanyak 360.000 lembar menyerupai uang kertas,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto ujarnya dilansir dari Kompas.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan mesin cetak, tinta, uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 360.000 lembar.

“Dari lokasi juga diamankan beberapa peralatan percetakan, printer, tinta, laptop, dan lain-lain yang bersangkutan berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan uang palsu,” ujarnya.

Baca Juga :   Suami Bunuh Diri Karena Judi Online, Tinggalkan Istri yang Baru Melahirkan

Kasus terungkap berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti polisi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Di mana kami melakukan penggerebekan sesuai dengan aturan dari hasil penyelidikan dan dikembangkan nanti ke penyidikan, berhasil diamankan tiga orang tersangka atas inisial N, kemudian inisial S, dan juga inisial D,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa AB menjadi pemodal dan sebagai pemberi perintah. Tiga tersangka lainnya merupakan pelaksana produksi.

“Kita bisa kembangkan kepada satu orang, itu di daerah PIK, satu orang ini sebagai perannya yang memberikan order atas inisial AB,” ujarnya.

Dua pelaku dalam kasus ini berstatus residivis dengan kasus serupa pada tahun 2019 dan 2022.

Baca Juga :   Kembali Terungkit, Menteri dari PAN Mundur saat Beda Jalan dengan Jokowi

“Jadi, sindikat ini menggunakan cetakan tahun emisi 2016 dan memproduksi uang palsu tersebut selama kurang lebih empat bulan sejak Maret 2026,” paparnya.

Mereka mencetak uang palsu berkualitas tinggi atau masuk kategori Grade A dengan disertai nomor seri, benang pengaman, hologram, hingga simbol negara. Dari lokasi, polisi menemukan tumpukan uang palsu Rp36 miliar.

“Barang ini belum sempat beredar karena berhasil dicegah oleh petugas Subdit 2 Eksmonbank. Dari keterangan tersangka, uang ini rencananya akan didistribusikan melalui dua jalur, salah satunya diindikasikan akan dicampur dan dimasukkan ke perbankan swasta dengan perbandingan nilai tukar satu uang asli berbanding tiga uang palsu,” ujar.

Para tersangka pun dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Baca Juga :   Kemenkes Sebut Ada Kemungkinan Penularan Covid-19 Usai Lebaran

“Untuk ancaman hukuman terberat bagi pelaku adalah pidana penjara selama 15 tahun,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *