Petugas Sita 780 Batang Rokok Ilegal dari Kecamatan Sulang Rembang

Rembang, Rembangnews.comPetugas menyita sebanyak 780 batang rokok ilegal dari Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang.

Rokok tersebut ditemukan di tiga lokasi dengan jenis pelanggaran berbeda. Temuan rokok terdiri atas rokok ilegal salah peruntukan dan rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.

Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Kabupaten Rembang, Karnen mengatakan bahwa operasi dilakukan oleh tim gabungan.

“Tim gabungan Satpol PP, Kantor Bea Cukai Kudus, kemudian Kejaksaan, Kepolisian, TNI, Bagian Hukum, Perekonomian, Kominfo telah melaksanakan kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal di wilayah Kecamatan Sulang,” kata Karnen.

Petugas melakukan penyisiran di sejumlah toko di wilayah Sulang. Petugas menemukan rokok ilegal di tiga tempat.

Baca Juga :   Hari Kartini di Rembang

“Kami menyisir beberapa toko yang ada di Kecamatan Sulang dan kami mendapatkan temuan rokok ilegal di tiga tempat atau tiga lokasi. Hasil temuan tersebut adalah rokok ilegal salah peruntukan dan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai sebanyak 780 batang,” ujarnya.

Untuk penindakan selanjutnya dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Kudus sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk penindakan terkait pelanggaran tersebut, penanganannya berada pada Kantor Bea Cukai Kudus yang mempunyai kewenangan,” paparnya.

Ia menyebut kegiatan pemberantasan BKC ilegal tersebut merupakan bentuk sinergi lintas instansi dalam mengawasi peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai di wilayah Kabupaten Rembang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *