Hakim Agung Ditangkap, ICW Ungkit Koruptor Divonis Ringan

Rembangnews.com – Hakim Agung, Sudrajad Dimyati telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus suap. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkit Mahkamah Agung yang sering memberikan vonis ringan kepada koruptor.

“Di saat yang sama, jika dilihat beberapa tahun terakhir, kinerja MA justru mendapat banyak sorotan dari masyarakat. Beberapa di antaranya adalah pengenaan hukum ringan terhadap pelaku korupsi yang berulang. Berdasarkan data tren vonis yang dikeluarkan oleh ICW, tercatat pada tahun 2021 rata-rata vonis pengadilan hanya mencapai 3 tahun 5 bulan,” kata peneliti ICW Lalola Easter Kaban, dikutip dari Detik News, pada Sabtu (24/9/2022).

Ia lantas mengungkit kejadian paa 2013 lalu, Sudrajad yang tersandung isu lobi toilet.

Baca Juga :   Fasilitasi Para Pemudik, Pemkab Rembang Sediakan 2 Unit Bus

“Setelah diperiksa oleh Komisi Yudisial, dia akhirnya gagal menjadi Hakim Agung pada tahun 2013. Namun setahun kemudian dia dipilih menjadi Hakim Agung Kamar Perdata. Hal ini setidaknya menunjukkan bahwa proses seleksi calon Hakim Agung tidak mengedepankan nilai-nilai integritas,” tutur dia.

Ia mengungkapkan proses seleksi yang tidak mengedepankan integritas dan pengawasan yang kurang menjadi celah dimana mereka dapat melakukan korupsi.

“Kedua, lemahnya proses pengawasan lembaga baik oleh Badan Pengawas MA maupun Komisi Yudisial, semakin membuka celah terjadinya korupsi di sektor peradilan. Kondisi tersebut memungkinkan masih banyaknya oknum hakim dan petugas pengadilan yang korup namun tidak teridentifikasi oleh penegak hukum,” kata dia.

Baca Juga :   Putusan MA Sering Tak Adil, DPR Tidak Kaget Hakim Agung Ditangkap

ICW meminta agar MA bersama KPK Dan KY melakukan evaluasi yang menyeluruh.

“KPK mengembangkan perkara dan menindak seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini, untuk memastikan pemberantasan mafia peradilan berjalan optimal,” kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Detik news dengan judul,, “Hakim Agung Sudrajad Tersangka, ICW Ungkit MA Kerap Vonis Ringan Koruptor”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *