BKD Rembang Gelar Pembekalan Bagi PNS yang Akan Purna

Rembang, Rembangnews.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang gelar pembekalan teknis bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang yang akan memasuki purna tugas.

Pembekalan teknis ini digelar di Pendopo Musium RA Kartini pada hari Rabu, 14 September 2022 dimulai pada pukul 09.00 WIB

Acara dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Afan Martadi, Wakil Bupati Rembang Mochamad Hanies Cholil Barro’, Account Officer PT Taspen Kantor Semarang Vito, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), dan para PNS yang akan purna tugas.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Afan Martadi menyampaikan bahwa maksud diselenggarakan kegiatan ini untuk mempersiapkan PNS menjelang purna tugas dan memberikan pengetahuan mengenai mekanisme Taspen.

Baca Juga :   Sebanyak 345 Orang Dilantik Jadi PNS, Bupati Rembang: Harus Jadi Contoh Masyarakat

Kegiatan pembekalan PNS ini diisi oleh narasumber dari PT Taspen cabang utama Semarang dan Mandiri Taspen cabang utama Rembang.

“Tujuan memberikan pengetahuan teknis tentang hak peserta pensiun sehingga dari sini kalian bisa mempersiapkan persyaratan-persyaratan atau mengetahui hak PNS yang akan purna tugas,” kata Afan saat sambutannya Rabu, (14/9/2022).

Sementara peserta pembekalan PNS yang akan purna tugas pada hari ini berjumlah sebanyak 56 pegawai. Terdiri dari PNS yang akan purna tugas periode Oktober sebanyak 34 orang dan periode November sebanyak 22 orang.

Lebih lanjut PNS yang akan purna tugas ada dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang salah satunya Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dinarpus) Akhsanuddin.

Baca Juga :   Fasilitasi Para Pemudik, Pemkab Rembang Sediakan 2 Unit Bus

“PNS yang akan purna tugas periode Oktober sebanyak 34 orang November sebanyak 22 orang. Diantaranya ada dari pemerintah kabupaten yakni Kepala Dinas Arpus Pak Akhsanuddin dan Staf Ahli Bu Yustin,” terangnya.

Kegiatan pembekalan PNS yang akan purna tugas berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1969 tentang pensiun pegawai dan pensiun janda/ duda pegawai, Undang undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang penetapan pensiun, pokok pensiun PNS janda/duda, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Junto PP 17 Tahun 2020 tentang manajemen PNS. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *