KPK Klaim Pengacara Lukas Enembe Cederai Nilai Luhur Masyarakat Papua

Rembangnews.comKPK mengklaim bahwa pernyataan dari pengacara dari Lukas Enembe mencederai nilai luhur masyarakat Papua. Hal ini berkenaan dengan pihak Lukas Enembe yang meminta agar kasus Gubernur Papua tersebut diselesaikan menggunakan hukum adat.

“Kami khawatir statement yang kontraproduktif tersebut justru dapat mencederai nilai-nilai luhur masyarakat Papua itu sendiri,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip dari Detik News, pada Selasa (11/10/2022).

Dalam hal ini, Ali mengatakan tokoh masyarakat Papua optimis dengan memegang teguh nilai luhur adat terkait dengan sikap jujur dan tidak korupsi.

“Kami meyakini para tokoh masyarakat Papua tetap teguh menjaga nilai-nilai luhur adat yang diyakininya, termasuk nilai kejujuran dan antikorupsi. Sehingga tentunya juga mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di Papua,” kata dia.

Baca Juga :   Demokrat Ungkap Lukas Jadi Tersangka setelah Permintaan Jokowi Ditolak

Ali lantas mengungkit pernyataan dari kuasa hukum dari Lukas. Ia meminta agar mereka untuk bersikap profesional.

“Justru KPK menyayangkan pernyataan dari penasihat hukum tersangka, yang mestinya tahu dan paham persoalan hukum ini, sehingga bisa memberikan nasihat-nasihat secara profesional,” kata Ali.

“Namun untuk kejahatan, terlebih korupsi maka baik hukum acara formil maupun materiil tentu mempergunakan hukum positif yang berlaku secara nasional,” imbuh dia.

Ia mengatakan hukum positif tersebut tidak akan berpengaruh jika pelaku telah mendapatkan sansi moral.

“Perihal apabila hukum adat kemudian juga akan memberikan sanksi moral atau adat kepada pelaku tindak kejahatan, hal tersebut tentu tidak berpengaruh pada proses penegakan hukum positif sesuai UU yang berlaku,” kata Ali. (*)

Baca Juga :   Lukas Enembe Sebut Punya Tambang Emas

Artikel ini telah tayang Detik News dengan judul, “KPK: Pernyataan Pengacara Lukas soal Hukum Adat Cederai Nilai Luhur Papua”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *