Rembangnews.com – Umat Kristiani akan merayakan Natal tahun 2022 pada tanggal 25 Desember nanti. Kemeriahan Natal sudah terasa sejak awal bulan Desember.
Hidup bersama di negara Indonesia tentu sudah sewajarnya kita menghormati dan bertoleransi pada semua agama yang ada. Tentu saja semua agama mengajarkan umatnya untuk senantiasa berbuat baik kepada siapapun.
Tidak ada agama yang mengajarkan untuk berbuat buruk atau jahat kepada orang lain. Begitupun pada agama Islam. Umat Islam selalu menjunjung sifat saling menghormati dan toleransi terhadap agama lain.
Dahulu kala umat Kristiani selalu merayakan Natal dan biasanya memberikan hadiah Natal. Penerima hadiah tidak hanya saudara seagama, tetapi juga tetangga atau kenalan dari agama lain, seperti Muslim.
Jadi bagaimana hukum Islam tentang menerima hadiah Natal, apakah diperbolehkan?
Menanggapi pertanyaan tersebut, redaksi Bakhtsul Masail nu.or.id menyatakan bahwa Alquran tidak melarang umat Islam untuk berkomunikasi dengan non-Muslim.
Kemudian, dalam Al-Qur’an juga tidak melarang umat Islam untuk menerima hadiah dari non-Muslim.
Hal ini tersebut tercurah dalam Surat Al-Mumtahanah ayat 8 berikut ini:
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Artinya, “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil melawan mereka yang tidak berperang denganmu karena iman dan tidak mengusirmu dari negaramu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (Surat Al-Mumtahanah ayat 8).
Ibnu Bathal, salah seorang ulama mazhab Maliki yang mengajar Sahih Bukhari, menambahkan satu bab dalam Surat Al-Mumtahanah ayat 8, yang membahas tentang tentang menerima pemberian dari orang non muslim.
Ada sebuah cerita dari seseorang yang namanya Qatilah (qilah di cerita lain) binti Abdul Aziz. Sekelompok ulama mengatakan bahwa ayat ini diturunkan kepada kaum musyrik Makkah, yang tidak berperang melawan kaum beriman dan tidak bersatu seperti kaum musyrik lainnya untuk mengusir kaum beriman dari Mekkah. (Ibn Bathal, Syarah Bukhari, juz VII, hal.136).
Imam Bukhari juga meriwayatkan bahwa Rasulullah pernah menerima pemberian dari non muslim, sebagaimana diriwayatkan oleh temannya Anas bin Malik sebagai berikut:
وقال سعيد عن قتادة عن أنس إن أكيدر دومة أهدى إلى النبي صلى الله عليه وسلم
Artinya, “Said berkata, dari Qatadah dari Anas ra, sungguh Ukaidir Dumah pernah memberikan hadiah kepada Nabi saw”. (HR. Bukhari).
Jadi menurut dalil di atas, bahwa agama Islam tidak melarang atau menolak pemberian hadiah dari non muslim. Selain itu, menerima hadiah tersebut sebagai bentuk saling mencintai, menghargai dan toleransi sesame makhluk hidup. Dengan menerima hadiah tersebut, tentu saja orang yang memberikan hadiah juga akan merasa senang.