Rembangnews.com – Umat Kristiani akan merayakan Natal tahun 2022 pada tanggal 25 Desember nanti. Kemeriahan Natal sudah terasa sejak awal bulan Desember.
Hidup bersama di negara Indonesia tentu sudah sewajarnya kita menghormati dan bertoleransi pada semua agama yang ada. Tentu saja semua agama mengajarkan umatnya untuk senantiasa berbuat baik kepada siapapun.
Tidak ada agama yang mengajarkan untuk berbuat buruk atau jahat kepada orang lain. Begitupun pada agama Islam. Umat Islam selalu menjunjung sifat saling menghormati dan toleransi terhadap agama lain.
Dahulu kala umat Kristiani selalu merayakan Natal dan biasanya memberikan hadiah Natal. Penerima hadiah tidak hanya saudara seagama, tetapi juga tetangga atau kenalan dari agama lain, seperti Muslim.
Jadi bagaimana hukum Islam tentang menerima hadiah Natal, apakah diperbolehkan?
Menanggapi pertanyaan tersebut, redaksi Bakhtsul Masail nu.or.id menyatakan bahwa Alquran tidak melarang umat Islam untuk berkomunikasi dengan non-Muslim.