Rembangnews.com – Seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah telah mengatur kebijakan tentang perubahan identitas wajib pajak.

Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan, agar tercipta data tunggal antara kependudukan dengan perpajakan individu (single identification number).

Menurut Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), sudah sebanyak 52,9 juta NIK yang terintegrasi menjadi NPWP per 15 November 2022.

Pengintegrasian NIK menjadi NPWP bertujuan agar mempermudah Wajib Pajak (WP) dalam mengurus administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal.

Baca Juga :   Kakorlantas Polri Imbau Tak Ada Pungli Dalam Pelayanan Samsat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Googlenews. silahkan Klik Tautan Rembangnews dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini