Rembangnews.com – Seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah telah mengatur kebijakan tentang perubahan identitas wajib pajak.
Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan, agar tercipta data tunggal antara kependudukan dengan perpajakan individu (single identification number).
Menurut Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), sudah sebanyak 52,9 juta NIK yang terintegrasi menjadi NPWP per 15 November 2022.
Pengintegrasian NIK menjadi NPWP bertujuan agar mempermudah Wajib Pajak (WP) dalam mengurus administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal.
Dengan begitu, WP tidak perlu lagi menghapal 15 digit NPWP dan hanya perlu mengingat 16 digit NIK.
Implementasi penggunaan NPWP format baru ini telah dimulai sejak 14 Juli 2022 hingga 31 Desember mendatang.
Per tanggal 1 Januari 2023, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah akan menggunakan NPWP dengan format baru yang terdiri dari 16 digit.