Rembangnews.com – Seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah telah mengatur kebijakan tentang perubahan identitas wajib pajak.
Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan, agar tercipta data tunggal antara kependudukan dengan perpajakan individu (single identification number).
Menurut Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), sudah sebanyak 52,9 juta NIK yang terintegrasi menjadi NPWP per 15 November 2022.
Pengintegrasian NIK menjadi NPWP bertujuan agar mempermudah Wajib Pajak (WP) dalam mengurus administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal.
Dengan begitu, WP tidak perlu lagi menghapal 15 digit NPWP dan hanya perlu mengingat 16 digit NIK.
Implementasi penggunaan NPWP format baru ini telah dimulai sejak 14 Juli 2022 hingga 31 Desember mendatang.
Per tanggal 1 Januari 2023, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah akan menggunakan NPWP dengan format baru yang terdiri dari 16 digit.
Kita bisa melakukan pengecekan dengan melakukan login pada kanal DJP Online. Jika kamu berhasil Login dengan input NIK sebagai username, maka NIK kamu sudah tersinkronisasi.
Cek Nik Apakah Sudah Jadi NPWP
- Buka Kanal djponline.pajak.go.id
- Masukkan NIK
- Masukkan Kata Sandi
- Masukkan Kode Keamanan
- Klik Login. Jika berhasil, maka NIK kamu sudah berhasil menjadi NPWP
Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak akan membantu melakukan validasi data.
Sesuai dengan Pasal 4 PMK 112/PMK.03/2022, DJP akan melakukan permintaan klarifikasi atas data yang belum valid kepada wajib pajak.
Klarifikasi dan perbaikan data disampaikan melalui laman DJP, alamat pos elektronik, contact center DJP dan/atau saluran lain yang ditentukan oleh DJP.
Jika NIK belum terintegrasi menjadi NPWP, kamu bisa mengikuti cara berikut untuk mendaftarkan NIK menjadi NPWP:
- Masuk ke halaman jdponline.pajak.go.id, apabila NIK sudah valid maka bisa langsung menggunakan NIK. Namun apabila belum bisa, maka gunakan NPWP sebelumnya terlebih dahulu. Lalu input data dan password.
- Setelah masuk, lalu pilih menu Pemutakhiran Data Utama dan masukkan NIK. Jika berhasil, maka NIK dan NPWP sudah terkoneksi.
- Setelah data NIK berhasil, masuk ke menu Pemutakhiran Lainnya untuk memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang masih aktif, dan lainnya.
- Pastikan status data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sudah valid, dengan mengisi pekerjaan utama dan pekerjaan lainnya secara benar di menu Pemutakhiran KLU.
- Lalu yang terkahir masuk ke menu Pemutakhiran Data Keluarga .
Demikian informasi mengenai cara cek apakah NIK sudah jadi NPWP. Apakah kamu sudah cek punyamu?