Rembang, Rembangnews.com – Hingga kini proyek pemindahan Pasar Rembang masih belum dilakukan karena terkendala penolakan dari paguyuban pedagang.
Di lain sisi, beberapa daerah tengah bersiap mengambil alih dana sebesar Rp120 miliar dari pemerintah pusat yang dikucurkan untuk proyek tersebut.
Kepala Bidang Pasar dan Pedagang Kaki Lima Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Rembang, Heri “Marco” Martono menjelaskan bahwa proyek tersebut sudah masuk dalam Perpres.
Pembangunan Pasar Rembang di lahan Kampung Baru Desa Sumberjo memiliki batas akhir hingga tahun 2024.
“Ini saya dengar sendiri. Bahkan daerah-daerah lain sudah menyiapkan dokumen perencanaan, sketsa gambar. Jadi ketika Pasar Rembang bener-bener tertolak, mereka langsung mengajukan. Bisa-bisa kita nggak akan dapat apa-apa,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa untuk memperoleh dana sebesar itu memerlukan usaha yang tidak mudah.
“Untuk mencari anggaran sebesar Rp 120 Miliar itu nggak mudah. Kalau APBD Rembang sendiri, nggak akan mampu mas,” lanjutnya.
Sementara itu, syarat pengerjaan pembangunan Pasar Rembang harus ada tanda tangan dari Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Rembang.
“Ada klausul seperti itu. Ketika paguyuban pedagang nggak mau tanda tangan, ya sudah. Mau gimana lagi, yang penting pemerintah sudah berupaya maksimal untuk memperjuangkan anggaran,” tandasnya. (*)