Rembang, Rembangnews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rembang mengamankan sebanyak 12 anak punk.
Mereka diamankan dari sejumlah perempatan di beberapa kecamatan setelah menerima keluhan masyarakat tentang keberadaan mereka yang dianggap mengganggu ketertiban umum.
Warga Kecamatan Lasem, Gopag mengatakan anak punk kerap berkumpul di kompleks pertokoan sehingga mengganggu kenyamanan warga.
“Penampilan mereka kumuh dan menakutkan. Pelanggan saya pernah cerita, dia diganggu. Keberadaan mereka juga dikhawatirkan memengaruhi pemuda setempat,” ungkapnya.
Pengamanan dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Rembang, Eko Prasetyo mengatakan bahwa anak punk tersebut dibawa ke kantor Satpol PP untuk diberikan pembinaan.
“Kami sangat mempedomani Undang-Undang Perlindungan Anak. Jadi, tidak bisa secara umum kami kenakan pelanggaran Perda. Kita harus menanganinya secara khusus,” jelasnya.
Petugas juga memandikan mereka, memberikan pakaian yang layak, dan dirapikan rambutnya. Selanjutnya, mereka dikirim ke panti sosial untuk mengikuti program pembinaan dan pelatihan keterampilan.
“Empat anak punk perempuan kami arahkan ke Panti Pelayanan Sosial Wanita Wanodyatama di Surakarta. Untuk yang laki-laki, kami bekerja sama dengan panti sosial di Kecamatan Sedan,” jelasnya.
Menurut pengasuh panti sosial di Sedan, delapan anak punk yang dibina menunjukkan perkembangan positif. Mereka menaati aturan panti dan mulai kembali menunaikan ibadah salat. (*)