Pemkab Rembang Bakal Lakukan Penataan Belanja Pegawai

Rembang, Rembangnews.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang bakal melakukan penataan belanja pegawai sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan fiskal daerah dan memastikan pembangunan serta pelayanan publik berjalan optimal.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Rembang, Drupodo mengatakan bahwa pada tahun anggaran 2026, proporsi belanja pegawai tercatat sebesar 44,02 persen dari total belanja APBD.

Angka ini pun menjadi dasar evaluasi dan penyesuaian kebijakan keuangan daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ditegaskan bahwa belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui Transfer ke Daerah paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD,” jelas Drupodo.

Baca Juga :   Tindak Lanjut Peserta di Rembang yang Lolos Seleksi Administrasi Meski Tak Penuhi Syarat

Oleh karena itu, Pemkab perlu melakukan penyesuaian secara terencana dan terukur untuk memenuhi ketentuan tersebut, dan untuk menghindari konsekuensi fiskal sebagaimana diatur dalam Pasal 148 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 terkait pengelolaan dana transfer ke daerah.

Diketahui, total belanja pegawai Kabupaten Rembang saat ini mencapai sekitar Rp1,048 triliun, dengan komponen gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) sekitar Rp677 miliar.

Sedangkan belanja pegawai tersebut mencakup gaji dan tunjangan ASN, tambahan penghasilan pegawai (TPP), belanja kepala daerah dan wakil kepala daerah, belanja DPRD, serta belanja pegawai pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Dari sisi komposisi, mayoritas ASN Kabupaten Rembang bertugas pada sektor pelayanan dasar. Sekitar 44,37 persen ASN berada pada jabatan fungsional pendidikan dan 27,94 persen pada jabatan fungsional kesehatan. Dari total 9.529 ASN, sebanyak 72,31 persen mengabdi di dua sektor strategis tersebut.

Baca Juga :   Sebanyak 1.466 Peserta Resmi Terima SK Pengangkatan PPPK Tahap II

“Pendidikan dan kesehatan merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang harus dipenuhi. ASN kita terdiri dari 5.039 PNS dan 4.490 PPPK. Tantangannya adalah menata belanja pegawai agar sesuai regulasi, namun tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat,” terangnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *