Rembangnews.com – Sebanyak 13 aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Aceh Utara resmi bercerai sepanjang tahun 2025. Dimana satu ASN diketahui dipecat dengan tidak hormat karena tidak pernah masuk kantor.
Meski begitu, angka perceraian di wilayah tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2024 yang ada 22 ASN.
Kepala Bidang Pembinaan Pegawai, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Utara, Joni mengatakan bahwa ada 18 gugatan cerai yang diajukan, namun yang dikabulkan ada 13 kasus.
“Didominasi ASN wanita yang menggugat cerai suaminya. Alasannya tidak ada kecocokan dan pertengkeran berkelanjutan, tidak mendapatkan nafkah dan perselingkuhan suami,” jelasnya.
Mediasi pun dilakukan setiap ada pengajuan izin perceraian. Lima ASN membatalkan niatnya bercerai dan saling memaafkan kesalahan pasangan.
“Sehingga mereka kembali akur. Artinya, mediasi yang kita lakukan berhasil,” jelasnya.
Sementara itu, satu ASN yang dipecat dengan tidak hormat karena tidak pernah masuk kantor lebih dari 28 hari. Selain itu, enam ASN lainnya diberi sanksi disiplin tingkat berat.
“Kita minta kepala dinas, kantor, badan melakukan pembinaan disiplin. Jika memang lebih dari 28 hari tidak diketahui keberadaanya sudah bisa diusulkan pecat, tentu didahului pembinaan dan surat teguram,” jelasnya.
BKPSDM Aceh Utara, sambung Joni, mengacu pada prinsip penegakan disiplin untuk seluruh ASN di kabupaten itu.
“Kami harap, sama-sama kita tegakan disiplin sehingga tidak ada ASN yang kena sanksi bahkan hingga pemecatan,” ujarnya. (*)













