Polisi Amankan Pelaku Penyalahgunaan Tembakau Sintetis di Magelang

Rembangnews.comPolisi berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan tembakau sintetis di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Kasus terungkap berawal dari adanya informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka berisial AL (22) warga Magelang Tengah pada Selasa (14/4/2026) dini hari.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti satu tembakau sintetis yang disimpan di saku celana tersangka. Kemudian kertas papir, korek api, handphone, pakaian yang digunakan saat kejadian.

Diketahui, tersangka mendapatkan barang tersebut dari memesan di Instagram. Ia kemudian diarahkan untuk mengambil barang tersebut di lokasi yang ditetapkan. Pihak penyidik masih mendalami modus tersangka untuk pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga :   Luthfi dan Gus Yasin Resmi Daftarkan Diri Jadi Cagub dan Cawagub Jateng, Turut Diantar Gibran

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika, khususnya yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Magelang Kota IPTU Narto, S.H.

Tembakau sintetis tersebut telah diuji lab dan dinyatakan sebagai narkotika golongan I. Tersangka pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda kategori VI. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *