Kudus, Rembangnews.com – Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah diringkus polisi.
Mereka diantaranya SS (55) warga Kecamatan Jekulo, Kudus yang menjadi pelaku utama dan AS (53) warga Kecamatan Kedung, Jepara.
KBO Satreskrim Iptu Purwanto mengatakan bahwa aksi pencurian itu dilakukan pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di halaman rumah korban Desa Terban, Jekulo, Kudus.
Kejadian bermula saat motor Suzuki Shogun milik korban terparkir di depan rumahnya. Kondisi kendaraan sudah dikunci dan ada pengaman tambahan. Namun pelaku beraksi menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci kontak.
“Pelaku menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci kontak, kemudian memotong gembok cakram menggunakan gunting besi,” ujarnya.
Pelaku sempat melepas pelat nomor kendaraan korban dan mengecat ulang bodi motor korban dengan tujuan agar tak dikenali. Baru kemudian kendaraan curian itu dijual dengan harga Rp1,1 juta.
Ternyata pelaku sudah beraksi enam kali di Kudus. Dalam kasus ini, pelaku mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Shogun, BPKB dan STNK, kunci letter T, gunting besi, serta 3 unit kendaraan lain yang diduga hasil kejahatan di lokasi berbeda.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan TKP lain,” paparnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 dan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)













