Ribuan Miras dan Ratusan Knalpot Brong Hasil Penindakan di Klaten Dimusnahkan

Rembangnews.comRibuan minuman keras (miras) dan ratusan knalpot brong hasil penindakan di Kabupaten Klaten dimusnahkan.

Ada sebanyak 6.816 botol miras dan 315 knalpot brong yang dimusnahkan hasil penindakan pada Maret hingga Mei 2026.

Kapolres Klaten AKBP Moh. Faruk Rozi mengatakan bahwa pemusnahan dilakukan untuk menekan kasus penyakit masyarakat yang meresahkan.

“Alhamdulillah pada kesempatan pagi hari ini kita akan melaksanakan kegiatan pemusnahan minuman keras sebanyak 6.816 botol miras berbagai jenis dan 315 knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasinya,” ujarnya.

Operasi sebelumnya dilakukan oleh TNI, Polri, pemerintah daerah melalui Satpol PP dan Dishub. Penindakan juga dilakukan berdasarkan informasi dari organisasi masyarakat Islam.

Baca Juga :   WNI Asal Semarang Jadi Korban Salah Tembak di Texas AS

“Kiranya kegiatan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat dan ke depan kami mengharap kerja sama sinergitas dari Forkopimda dan Ormas Islam untuk mari kita sama-sama bahu-membahu melaksanakan penanggulangan penyakit masyarakat,” jelasnya.

“Insyaallah kami berkomitmen dan istiqamah untuk sama-sama memberantas penyakit masyarakat. Semoga kehadiran kita dan kegiatan ini mendapat keberkahan dan keridaan dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala,” lanjutnya.

Proses pemusnahan berjalan aman, tertib, dan lancar. Polres Klaten berharap langkah ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga ketertiban umum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *