Dua Pencuri Motor di Rembang Diringkus Polisi

Rembang, Rembangnews.comDua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah berhasil diringkus polisi.

Aksi pencurian itu diketahui terjadi di Desa Jatimudo, Kecamatan Sulang pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Para tersangka yaitu YN warga Sumberejo, Bojonegoro, Jawa Timur dan DS warga Bulu, Kabupaten Rembang. Pelaku sengaja menyasar lokasi yang sepi dan minim pengawasan. Saat beraksi, pelaku menggunakan kunci T.

“Para pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar lokasi yang sepi dan minim pengawasan menggunakan alat berupa kunci T,” ujar Kapolres Rembang AKBP M. Faisal Pratama.

Hasil penyelidikan, tersangka YN yang mengajak tersangka DS untuk melakukan aksi pencurian. Mereka pun keliling mencari target hingga menemukan sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban yang saat itu diparkirkan di teras rumah.

Baca Juga :   Pemkab Rembang Genjot Investasi untuk Dukung Pemulihan Eknomi Nasional

Salah satu pelaku yaitu YN turun dari kendaraan dan menuntun motor korban hingga 20 meter dari lokasi awal. Setelah itu mereka merusak sistem penguncian motor tersebut dengan kunci T. Sedangkan DS berperan mengawasi kondisi sekitar.

Setelah motor berhasil dihidupkan, keduanya membawa motor curian itu ke rumah salah satu tersangka.

“Setelah berhasil dihidupkan, sepeda motor hasil curian disembunyikan di rumah salah satu tersangka,” paparnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam-biru beserta BPKB, STNK, dan kunci kendaraannya. Kemudian satu unit sepeda motor Honda Supra X warna merah-hitam, serta uang tunai Rp751 ribu.

Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *