Ayah Kandung di Sultra Tega Cabuli Anak hingga Meninggal dan Perkosa Putri Tiri

Rembangnews.com – Seorang ayah berinisial R (22) di Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) tega melakukan pencabulan terhadap anak kandung yang masih balita hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Tak hanya itu, pelaku juga mencabuli putri tirinya yang baru berusia tujuh tahun. Kasus awal yang diketahui publik adalah kekerasan seksual yang dilakukan ayah terhadap anak berinisial NA (3 tahun 6 bulan).

Namun setelah ada pengembangan penyidikan, terungkap fakta bahwa pelaku juga melancarkan aksi berjatnya kepada anak tirinya, LS.

Pelaku diketahui bekerja sebagai karyawan tambang itu memanfaatkan kondisi anak yang saat itu sedang tertidur.

“Hasil pemeriksaan saat ini, pelaku juga pernah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya. Pelaku memanfaatkan situasi saat korban sedang tertidur,” ujar Wakapolres Kolaka, Komisaris Mochamad Salman dilansir dari Kompas.

Baca Juga :   PN Jakpus Kabulkan Gugatan untuk Tunda Tahapan Pemilu 2024, KPU Akan Banding

Visum et repertum pun dilakukan terhadap LS untuk menguatkan pembuktian kasus ini. Langkah ini menjadi krusial untuk memastikan sejauh mana tindakan sistematis pelaku telah berlangsung.

Sementara itu, penyebab meninggalnya balita NA, tim penyidik bersama dokter forensik melakukan ekshumasi untuk autopsi jenazah. Hasilnya, akan menjadi kunci menguatkan sangkaan pasal dalam proses hukum.

Kepala Subseksi Penmas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi mengungkapkan bahwa kasus terungkap berawal dari adanya laporan dari masyarakat dan tenaga kesehatan di Puskesmas Kolakaasi.

Korban NA dilarikan ke puskesmas karena sakit di bagian kemaluan dan ada pendarahan hebat. Nahas, nyawanya tak tertolong, ia meninggal dunia pada Selasa (16/6/2026). Ibu korban tak menaruh curiga pada awalnya.

Baca Juga :   12 Budaya Indonesia Yang Pernah Di Klaim Oleh Negara Lain

“Namun, tim medis menemukan adanya kondisi yang tidak wajar pada tubuh korban dan menyampaikan informasi ini kepada kepolisian,” ujar Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Fernando.

Kasus ini kemudian dilaporkan kepada polisi. R pun diringkus di rumah duka di Kecamatan Latambaga pada Selasa (16/6/2026).

Hasil pemeriksaan menunjukkan jika pelaku memiliki penyimpangan seksual yang spesifik. Di dalam ponsel pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa koleksi video porno animasi bertema eksploitasi anak (lolicon).

“Libidonya akan meningkat tajam jika ia melihat seorang anak kecil, atau terpapar konten yang mencerminkan fantasi tersebut. Pengakuan pelaku, setiap kali dia menonton video porno anak kecil itu, nafsunya bisa naik dua kali lipat,” jelas Fernando.

Baca Juga :   Kebutuhan Pupuk RI Tinggi, Jokowi Sayangkan Pabrik Justru Tak Produksi

Aksi bejat pelaku dilakukan dalam kamar saat malam hari. Aksi bejat pelaku dilakukan tiga kali terhadap anak kandungnya. Polisi saat ini masih melakukan pendalaman kasus. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *