Kasus Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Pemkot Baubau Masih Diusut

Rembangnews.comKasus dugaan korupsi pembebasan dan pengadaan lahan Pemerintah Kota Baubau pada Tahun Anggaran 2019–2021 hingga kini masih diusut.

Lahan tersebut awalnya diperuntukkan untuk sejumlah proyek strategis pemerintah, di antaranya pembangunan Jembatan Buton–Muna, pengembangan Bandara Betoambari, serta kawasan Labalawa.

Namun dalam proses pengadaan dan pembebasan lahan tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaannya. Ada indikasi mark-up atau penggelembungan harga tanah, penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diduga tidak sesuai ketentuan, hingga adanya dugaan selisih pembayaran kepada pemilik lahan.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Niko Darutama mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan KA sebagai tersangka daam kasus ini.

Baca Juga :   Harga Kebutuhan Pokok dan Energi Melambung, Pakistan Alami Krisis Ekonomi

“Setelah melalui tahapan penyidikan, berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, berdasarkan surat nomor B-2212/P.3.5/Ft.1/07/2026,” ujarnya.

Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap oleh jaksa penuntut umum, penanganan perkara tersebut selanjutnya memasuki tahapan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Polda Sultra memastikan kasus ini ditangani secara profesional. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *