Polisi Tangkap Dua Pelaku yang Diduga Bakar Lahan di Palangka Raya

Rembangnews.comPolisi menangkap dua pelaku yang diduga melakukan pembakaran lahan di Jalan Kalibata atau Jalan G. Obos XIV Gang Kenanga, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya.

Dua pelaku itu berinisial A alias I (34) dan W alias BM (41) melakukan pembakaran lahan demi mendapatkan uang. Keduanya diketahui merupakan warga Kota Palangka Raya yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pelaku nekat melakukan pembakaran lahan tersebut adalah demi mendapatkan imbalan uang dari pemilik lahan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol dilansir dari Detik.

Pelaku membakar tumpukan kayu dan sampah plastik di belakang pekarangan rumah. Namun kemudian api merembet ke lahan sekitarnya hingga kebakaran menghanguskan 50 meter x 20 meter.

Baca Juga :   Besaran UMK Bandung 2024 dan Wilayah Lain di Jabar

Selain itu, asap yang ditimbulkan juga menyebabkan polusi udara dan berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat di sekitar lokasi.

Video yang menunjukkan aksi keduanya pun viral. Dalam video memperlihatkan dua orang bocah memergoki dua orang pria yang diduga pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Kebakaran dilaporkan terjadi pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah muncul rekaman video yang memperlihatkan dua bocah bertemu dengan dua pria di sekitar lokasi kebakaran,” ujarnya.

Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa sejumlah saksi. Hingga akhirnya mengamankan dua orang pelaku.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu korek api gas warna biru merek Tokai, satu senter kepala, serta sampel abu dan arang bekas pembakaran.

Baca Juga :   Rumah Dokter di Rembang Kebakaran, Diduga Akibat Panci Elektrik

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana pembakaran yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *