Bejat! Bisnis Eksploitasi Seksual di Surabaya, Paksa Korban Layani 10 Pria per Hari Meski Haid

Rembangnews.com – Praktik eksploitasi seksual terjadi di Surabaya dengan melibatkan sepasang suami istri (pasutri) AA dan ADR. Mereka menjalankan bisnis gelap tersebut demi meraup untung ratusan juta rupiah.

Para korban terjerat karena diiming-imingi pekerjaan oleh sang istri. Sedangkan suami menghubungkan pelanggan dengan korban.

Mirisnya, korban dipaksa melayani 10 pria setiap harinya. Bahkan saat korban menstruasi, korban tetap diminta melayani pelanggan.

Saat target tak terpenuhi, maka pembayaran korban ditunda dan kekurangan target dibebankan ke bulan berikutnya.

ADR sendiri merupakan perempuan asal Sidoarjo. Sedangkan AA merupakan laki-laki asal Sukabumi. Keduanya memiliki peran yang berbeda.

ADR bertugas merekrut korban dengan janji pekerjaan. Kemudian mempekerjakan korban menjadi pekerja seks komersial (PSK). Sedangkan AA menjadi joki yang mencari dan menawarkan korban kepada pelanggan.

Baca Juga :   Magelang Targetkan Serap 64.477 Ton Setara Beras Petani

“Korban dipaksa oleh tersangka untuk melayani sehari minimal adalah 10 orang. Selama sebulan berturut-turut tidak putus, bahkan pada saat mohon maaf dia sedang haid atau menstruasi juga harus tetap melayani,” ujar Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim Kombes Ganis Setyaningrum dilansir dari Detik.

Target 10 pelanggan per hari itu harus dipenuhi korban dalam sebulan penuh tanpa jeda. Sehingga total 300 pria dalam sebulan. Jika tak terpenuhi, akan diakumulasi berikutnya.

Keutungan yang diperoleh ADR diduga mencapai Rp75 juta per bulan. Bisnis ilegal itu berjalan sejak Februari hingga Juli 2026. Total pendapatan yang diperoleh ADR diperkirakan mencapai Rp450 juta.

Kemudian AA menerima bayaran Rp50 ribu untuk setiap pesanan. Jika 10 pesanan per hari selama 30 hari, selama enam bulan AA diperkirakan memperoleh Rp90 juta. Total keuntungan keduanya pun mencapai Rp540 juta selama enam bulan menjalankan praktik tersebut.

Baca Juga :   Kebakaran Gedung Asrama Polisi, Penyebab Masih dalam Penyelidikan

Kasus terungkap usai polisi menerima laporan mengenai dugaan praktik prostitusi di sebuah hotel di Surabaya. Polisi lantas bergerak melakukan penggerebekan dan mengamankan korban serta kedua tersangka.

Keduanya pun ditindak dengan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan ketentuan lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Ada kemungkinan pemberatan hukuman karena tindak pidana itu diduga dilakukan sebagai kebiasaan atau mata pencaharian untuk memperoleh keuntungan.

“Artinya nanti ada penambahan dan kita menambah hukuman atau pemberatan terhadap hukuman terhadap tersangka,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *