Tradisi Syawalan Kembali Digelar di Rembang Semenjak Pandemi

Rembang,Rembangnews.comTradisi Syawalan di Kabupaten Rembang kembali digelar untuk pertama kalinya semenjak pandemi Covid-19 melanda, yaitu tepat seminggu setelah hari raya Idul Fitri pada Senin, 9 Mei 2022.

Bertempat di Taman Rekreasi Pantai (TRP) Kartini, Bupati Rembang Abdul Hafidz beserta istri, Wakil Bupati Rembang Mochamad Hanies Cholil Barro’ dan istri, serta jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang turut mengikuti arak-arakan dari Kantor Bupati dengan berjalan kaki.

Tampak para penari dan pembawa gunungan ketupat juga mengiringi langkah Bupati beserta jajarannya menuju ke lokasi acara.

Sesampainya di lokasi, Bupati disambut oleh grup Tongtongklek yang terpilih menjadi juara III pada pesta Tongtongklek beberapa waktu lalu yakni Paguron Reborn dari Desa Mondoteko.

Baca Juga :   Polsek Rembang Gelar Baksos untuk Korban Kebakaran

Dalam sambutannya, Hafidz menyampaikan telah menjawab berbagai keluhan masyarakat soal pembatasan yang sebelumnya diberlakukan. Dirinya mengungkap, salah satu profesi paling terdampak akibat pandemi Covid-19 adalah seniman.

Dengan dibukanya kirab budaya syawalan ini, orang nomor satu di Kota Santri itu berharap wajah seniman di Kabupaten Rembang dapat membangkitkan keterpurukan ekonomi di Kabupaten Rembang selama dua tahun terakhir.

“Dua tahun kita sudah meniadakan (syawalan), hari ini kita mulai lagi karena memang kondisi sudah agak memungkinkan,” terangnya.

Keberanian Pemkab Rembang membuka kembali kirab budaya syawalan tak lepas dari capaian vaksinasi di Kabupaten Rembang yang telah melampaui target pemerintah.

“Kita sudah melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah disampaikan pemerintah, karena kita sudah melaksanakan vaksin sesuai ketentuan,” imbuhnya.

Baca Juga :   KSPI dan Partai Buruh Tuntut Kenaikan Upah

Lebih lanjut, Hafidz mengamini Kota Santri masuk pada PPKM Level 1 setelah Idul Fitri ini. Meski demikian, dirinya tetap mengimbau agar masyarakat yang datang dapat terus menaati protokol kesehatan sesuai aturan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *