Kriteria Penerima BBM Subsidi Bagi Nelayan, Petani dan UMKM

Rembang, Rembangnews.com – Kericuhan terjadi di masyarakat terkait pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar bersubsidi paska kenaikan harga BBM.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang dan PT Pertamina Patra niaga Jawa bagian Tengah pun mengadakan rapat koordinasi.

Rapat ini digelar dalam rangka menyamakan kebijakan bahan bakar minyak dan LPG subsidi untuk para nelayan, petani, pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bertempat di lantai 4 kantor Bupati Rembang pada hari Senin, (12/9/2022).

Dalam kesempatan itu, Sub. Koordinator SPBU cabang Rembang Blora, Abi Satya Nugraha menyampaikan isi dari Peraturan Presiden (Perpers) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM Bersubsidi.

Baca Juga :   Dinlutkan Rembang Ungkap Ada Nelayan yang Sempat Tak Bisa Ambil Jatah BBM Subsidi  

Dia menjelaskan, mengenai pembelian BBM bersubsidi, yang berhak mendapatkan subsidi terutama solar subsidi di bidang pertanian ada kriterianya, diantaranya untuk bidang pertanian adalah petani atau kelompok tani atau usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah kurang dari 2 hektar. Dengan melampirkan surat rekomendasi sebagaimana yang tertuang dalam SKPD 2019.

“Di bidang pertanian gimana pembelian BBM solar wajib menyertakan surat rekomendasi minimal dari kepala desa tertuang dalam SKPD tahun 2019,” kata Abi saat Paparannya, Senin (12/9/2022).

Sedangkan pembelian BBM bersubsidi terutama Solar bersubsidi di bidang perikanan kriterianya adalah nelayan dengan kapal kurang lebih 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD, serta pembudi daya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Baca Juga :   Lowongan Kerja bagi Laki-laki Terbatas, Pencari Kerja Diminta Manfaatkan Peluang di Industri Kreatif

Selanjutnya pembelian BBM bersubsidi bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) kriterianya adalah home industri dengan rekomendasi SKPD. Ada aturan turunan terkait BPH migas disebutkan hanya untuk usaha mikro. Dengan usaha mikro minimal permodalan Rp1 miliar.

“Jadi 3 bidang usaha tersebut adalah batasan maksimal penerimaan BBM bersubsidi sesuai aturan pemerintah pusat,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *