Tak Setuju dengan Perubahan Masa Jabatan, Perangkat Desa Akan Datangi Istana Negara

Rembang, Rembangnews.com – Tolak perubahan masa jabatan setiap sembilan tahun, Perangkat Desa di Kabupaten Rembang berencana datangi Istana Negara.

Sebelumnya, ada wacana penyamaan masa jabatan kepala desa dengan perangkat desa yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020.

Ketua PPDI Kabupaten Rembang, Abdul Afif, menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan konsolidasi ke tingkat bawah.

Bersama sejumlah pengurus, ia juga mendatangi Mapolres dan Dinpermades, untuk melakukan koordinasi pada Kamis, 12 Januari 2023.

Keberangkatan akan dilakukan tanggal 24 Januari mendatang, dan silaturahmi nasional perangkat desa se-Indonesia di Istana Negara Jakarta akan dilakukan pada tanggal 25 Januari 2023.

“Kami telah mendatangi Mapolres dan Dinpermades, untuk melakukan koordinasi pada Kamis, 12 Januari terkait silaturahmi nasional perangkat desa se-Indonesia di Istana Negara Jakarta tanggal 25 Januari nanti,” ujar Abdul.

Baca Juga :   Kabupaten Rembang Alami Perluasan Lahan Padi Berkat Program Pompanisasi

Wakil Ketua Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Rembang, Muharsono mengkhawatirkan, jika jabatan perangkat desa berganti tiap sembilan tahun sekali akan mengganggu pelayanan masyarakat.

Hal ini dikarenakan perangkat desa yang baru nantinya butuh waktu lagi untuk menguasai tugas-tugas pokok di desa.

“Jangan dilihat lulusan sarjana atau apa. Tapi kalau tidak tahu dasar-dasarnya di desa dari pertama, perangkat desa yang baru akan kesulitan. Butuh belajar dengan yang senior-senior. Kalau tiap sembilan tahun ganti dampaknya akan ke pelayanan,” terangnya.

Muharsono menambahkan rancangan perubahan tersebut akan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Sebelum masalah itu dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah, pihaknya yang memiliki wadah PPDI akan berangkat ke Jakarta untuk menolak rencana tersebut.

Baca Juga :   Apa Itu Haji Furoda yang Tengah Ramai Diperbincangkan ?

“Kalau enggak ada gerakan, nanti dikira kita menyetujui (mengamini). Makanya harus ada gerakan nasional. Ketika batasan usia 60 tahun ada pihak-pihak yang mengusik, PPDI akan memperjuangkan. Satu kata, lawan,” tandasnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *