KPK Akan Minta Keterangan Pegawai Pajak yang Punya Saham di Konsultan Pajak

Rembangnews.com – Sejumlah pegawai pajak yang memiliki saham di perusahaan konsultan pajak akan dipanggil pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan atau klarifikasi.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan bahwa pemanggilan ini berkaitan dengan LHKPN para pejabat pajak tersebut.

“Jadi, yang akan kita undang klarifikasi tiga. Karena yang satu (perusahaan) ini ada dua orang, yang satu lagi (perusahaan) satu orang. Pekan depan kita undang,” paparnya dilansir dari Tempo.

Nama pemegang saham ini pihaknya temukan saat melakukan pengecekan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) atas dua perusahaan konsultan pajak.

“Jadi ini ada PT-nya. Saya cek ke Dirjen AHU, pemegang sahamnya siapa. Pemegang sahamnya ada dua. Kalau di KPK ada database, dari nama bisa dicek kerjanya apa, ternyata PNS,” paparnya.

Baca Juga :   Banjir di Rembang Menelan Kerugian Lebih dari Rp1 Miliar

Tak berhenti di sana, pihaknya juga melakukan pengecekan nama tersebut di database LHKPN, dan ternyata masuk sebagai wajib lapor.

“Berarti ini temannya, orang pajak juga,” jelasnya.

Sebelumnya, Pahala menjelaskan hasil temuan KPK bahwa ada 134 pegawai pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan. Dimana dua di antaranya adalah perusahaan konsultan pajak.

Ada dua orang pegawai yang ia sebut sebagai pemegang kendali saham di perusahaan konsultan pajak tersebut. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *