Pesantenanpati.com – Para tenaga honorer tetap perlu mengikuti proses seleksi meskipun pemerintah berencana menggantinya dengan PPPK part time.
Hal ini diungkapkan oleh anggota dewan di Komisi II DPR Guspardi Gaus. Ia menegaskan bahwa para tenaga honorer tak otomatis diangkat, sehingga tetap perlu melakukan tes dan seleksi sebagaimana CASN.
“Enggak (otomatis diangkat), jadi gini, tiga unsur itu tetap diakomodir oleh pemerintah, bukan langsung diterima tentu ada seleksinya,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa proses seleksi dibutuhkan untuk memverifikasi para tenaga honorer yang bisa masuk pemerintahan.
“Ini gambaran saya ya, enggak mungkin, gunanya adalah untuk memverifikasi para calon ASN mana ranahnya bisa ditampung di PNS, PPPK Penuh Waktu, dan PPPK part time itu,” jelasnya. |
Pihaknya pun memastikan jika PPPK part time ini betul-betul akan diterapkan dan sudah masuk ke ketentuan revisi UU ASN.
Sedangkan hal-hal yang berkaitan hak yang akan diperoleh akan dimasukkan ke dalam aturan turunannya semisal peraturan pemerintah.
“Sudah (masuk RUU) kan kami sudah bahas DIM, yang bahas DIM kan enggak menterinya, eselon 1 aja. Artinya sekarang ini revisinya belum selesai, belum ketok palu, tapi sudah dibahas dengan Kementerian PANRB, bahas DIM dan sudah selesai tinggal ketok palu aja,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa konsep PPPK paruh waktu ini dibuat dengan mempertimbangkan nasib honorer yang akan dihapus pada November mendatang.
Ada 2,3 juta tenaga honorer yang perlu dipastikan tidak akan kehilangan pekerjaan, dan pendapatannya menurun.
“Jadi yang penting kita amankan dulu, tidak ada PHK, tidak ada pengurangan pendapatan dari yang sekarang. Ini kan semua kan ketakutan ada PHK, pemberhentian, misalnya teman-teman honorer yang di Bawaslu, yang di KPU,” jelasnya. (*)