Pengusaha Karaoke Rembang Keluhkan Ada Warkop Punya Room Tertutup

Rembang, Rembangnews.com –  Pelaku usaha karaoke mengeluh terkait maraknya warung kopi yang menyediakan fasilitas karaoke tertutup.

Persoalan ini mencuat dalam audiensi Paguyuban Kafe dan Karaoke dengan DPRD Kabupaten Rembang, belum lama ini.

Audiensi yang berlangsung di ruang rapat DPRD Rembang tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Abdul Rouf, didampingi Wakil Ketua Ridwan serta sejumlah anggota legislatif.

Sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) juga hadir, seperti dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Dalam forum itu, perwakilan Paguyuban Kafe dan Karaoke, Joko Susilo, menyampaikan kekhawatirannya terhadap keberadaan warung kopi yang menyediakan ruangan karaoke secara tertutup.

Ia menilai, kondisi ini mengancam keberlangsungan usaha karaoke resmi yang telah memiliki izin dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :   Upaya Tingkatkan Literasi di Rembang, Dinpermades Sebut Dana Desa Bisa Dimanfaatkan

“Warung kopi sekarang punya room (ruangan karaoke), dan pendapatannya bahkan melebihi tempat karaoke berizin,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan Ahmad Faisol, perwakilan paguyuban lainnya. Ia menyebut keberadaan warung kopi berkedok kafe yang menyediakan karaoke menciptakan ketimpangan dalam persaingan usaha. Ia mendorong pemerintah untuk menetapkan regulasi dan standar usaha yang lebih tegas.

“Warung berkedok kafe banyak. Harapannya ditertibkan. Harus ada aturan yang jelas. Standarnya warung kopi bagaimana,” katanya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinbudpar Rembang, Mutaqin, menjelaskan bahwa usaha karaoke resmi harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis.

Persyaratan tersebut mencakup sertifikat laik sehat, kelengkapan sarana dan prasarana, dokumen standar operasional prosedur (SOP), legalitas badan usaha, serta kelayakan ruang dan fasilitas bagi pengunjung.

Baca Juga :   Dharma Wanita Persatuan Rembang Diharapkan Dapat Bentuk Karakter Anak dengan Baik

“Jika tidak memenuhi syarat tersebut, maka tidak termasuk dalam kategori usaha karaoke resmi,” jelas Mutaqin.

Kepala DPMPTSP Rembang, Budiyono, menambahkan bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, usaha berisiko rendah seperti warung kopi diberikan kemudahan dalam proses perizinan. Pemilik usaha cukup mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara daring tanpa perlu datang ke kantor pelayanan.

“Itu sudah dilindungi dalam undang-undang operasional kegiatan usahanya. Untuk mendapatkan NIB hanya bermodalkan KTP. Tidak harus datang ke Mal Pelayanan Publik. Asal ada jaringan internet, laptop, atau HP, tidak lebih dari 5 menit terbit,” ujarnya.

Budiyono juga mengingatkan bahwa dalam menyusun regulasi daerah, pemerintah perlu berhati-hati agar tidak bertentangan dengan semangat kemudahan berusaha yang diusung oleh UU Cipta Kerja.

Baca Juga :   Dintanpan Rembang Bagikan Langkah Penanganan LSD

“Jangan sampai norma-norma yang kita susun bertentangan atas semangat Undang-Undang Cipta Kerja,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Rembang, Sulistiyono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan terhadap warung kopi yang melanggar aturan. Tindakan dilakukan secara bertahap, mulai dari pendekatan persuasif hingga penyegelan dan penyitaan peralatan. Namun demikian, pelanggaran serupa masih terus berulang.

“Sudah kami tindak, tapi satu-dua minggu kemudian muncul lagi. Ini menjadi tantangan bersama dalam penegakan aturan,” ujarnya.

Pemkab Rembang menegaskan komitmennya untuk menertibkan usaha yang tidak sesuai dengan peruntukannya, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Pemerintah juga menekankan pentingnya sinergi antara legislatif, eksekutif, dan pelaku usaha dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *