Kasus Penyalahgunaan Distribusi Pupuk Subsidi di Jateng Berhasil Diungkap

Rembangnews.com – Kasus penyalahgunaan distribusi pupuk subsidi di Jawa Tengah berhasil diungkap.

Petugas mengamankan tiga orang tersangka yang merugikan negara sebesar Rp4,3 miliar serta menyita ratusan sak pupuk yang diselewengkan.

Dirreakrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengungkapkan bahwa ketiga tersangka diamankan berinisial RKM, WKD, dan JJ.

Mereka diantaranya memiliki peran mulai dari penyedia modal hingga pengepul yang menjual kembali pupuk di luar wilayah distribusi resmi.

“Para pelaku menggunakan modus mendanai petani untuk menebus pupuk subsidi dari alokasi kelompok tani. Setelah didapatkan, pupuk tersebut dikumpulkan dan dijual kembali ke daerah lain dengan harga di atas ketentuan pemerintah,” jelasnya.

Baca Juga :   Sebanyak 1.336 Ormas Terima Dana Hibah dari Pemprov Jateng

Usai pupuk ditebus, pelaku meminta pupuk tersebut untuk diedarkan kembali.

“Akibat perbuatan tersebut, terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi di sejumlah wilayah. Kondisi ini memaksa petani membeli pupuk dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET),” jelasnya.

Pelaku menjual pupuk dengan harga lebih tinggi. Jika harga resmi satu sak pupuk bersubsidi sekitar Rp90 ribu, oleh para pelaku dijual kembali dengan harga Rp130 ribu hingga Rp190 ribu per sak, tergantung jenis dan tingkat kelangkaannya.

Perbuatan ini telah dilakukan para pelaku sejak tahun 2020 dengan total penyalahgunaan pupuk mencapai sekitar 665,5 ton. Jumlah tersebut sejatinya dapat memenuhi kebutuhan pupuk lahan pertanian seluas kurang lebih 2.218,6 hektare.

Baca Juga :   KPU Temanggung Pastikan Para Difabel Dapat Salurkan Hak Pilih di Pemilu 2024

“Akibat perbuatan para pelaku, negara mengalami kerugian sebesar Rp4,3 miliar yang merupakan nilai subsidi pupuk yang telah dikeluarkan pemerintah,” paparnya.

Petugas mengamankan barang bukti berupa 300 sak pupuk bersubsidi yang terdiri dari 40 sak pupuk Phonska dan 260 sak pupuk Urea. Selain itu, turut diamankan dua unit kendaraan bermotor berupa truk dan pikap yang digunakan untuk mengangkut pupuk, serta sejumlah telepon genggam milik para tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi, serta ketentuan terkait tata kelola pupuk bersubsidi dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *