Besaran THR dan Gaji 13 ASN dan Waktu Pencairannya

Rembangnews.comPeraturan Pemerintah (PP) No.9/2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 telah resmi diteken Presiden Prabowo.

Dimana aturan itu mengatur batas besaran pemberian tunjangan kepada ASN yang dibedakan tergantung tingkatan jabatannya.

“Bahwa Pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat di antaranya melalui pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” bunyi butir b bagian pertimbangan PP tersebut.

Dalam pasal 14, disebutkan bahwa THR paling cepat dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Sedangkan gaji ke-13 ASN dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.

Baca Juga :   Cara Daftar Program Cek Kesehatan Gratis

Berikut ini untuk besaran THR dan gaji ke-13 ASN.

Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

  • Ketua/Kepala/Sebutan lain Rp31.474.800
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala/Sebutan lain Rp29.665.400
  • Sekretaris atau sebutan lain Rp28.104.300
  • Anggota Rp28.104.300

Pegawai non-ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangannya disetarakan

  • Eselon I Rp28.446.200
  • Eselon II Rp19.514.200
  • Eselon III Rp13.842.300
  • Eselon IV Rp10.612.900

Pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru

  • Pendidikan SD/SMP/sederajat masa kerja sampai 10 tahun Rp4.285.200
  • Pendidikan SD/SMP/sederajat masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp4.639.300
  • Pendidikan SD/SMP/sederajat masa kerja di atas 20 tahun Rp5.052.600
  • Pendidikan SMA/D1/sederajat masa kerja sampai 10 tahun Rp4.907.700
  • Pendidikan SMA/D1/sederajat masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp5.347.300
  • Pendidikan SMA/D1/sederajat masa kerja di atas 20 tahun Rp6.524.200
  • Pendidikan DII/DIII sederajat masa kerja sampai 10 tahun Rp5.488.500
  • Pendidikan DII/DIII sederajat masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp5.966.100
  • Pendidikan DII/DIII sederajat masa kerja di atas 20 tahun Rp6.524.200
  • Pendidikan DIV/SI/sederajat masa kerja sampai 10 tahun Rp6.591.000
  • Pendidikan DIV/SI/sederajat masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp7.160.500
  • Pendidikan DIV/SI/sederajat masa kerja di atas 20 tahun Rp7.825.800
  • Pendidikan S2/S3/sederajat masa kerja sampai 10 tahun Rp7.764.100
  • Pendidikan S2/S3/sederajat masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp8.357.500
  • Pendidikan S2/S3/sederajat masa kerja di atas 10 tahun Rp9.050.500. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *