Pejabat Desa Ketahuan Jual Tanah Hutan Konservasi Usai Polisi Selidiki Karhutla

Rembangnews.comPejabat Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Riau ketahuan menjual tanah kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa (SM) Giam Siak Kecil.

AM yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Tata Pemerintahan Desa Tarik Tebing Serai diduga menjual tanah seluas 284 hektare dengan nilai mencapai Rp2,04 miliar.

“Tersangka selaku Kasi Tata Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai. Diduga menduduki atau terlibat jual beli lahan di kawasan hutan konservasi,” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar dilansir dari Kompas.

Kasus terungkap usai terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan tersebut pada Kamis (27/8/2026). Setelah dilakukan penyelidikan terkait karhutla, polisi menemukan adanya dugaan jual beli lahan di kawasan tersebut.

Baca Juga :   Kebakaran 4 Hektare Hutan dan Lahan di Riau, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

“Tersangka AM diduga berperan dalam proses penjualan lahan kepada dua pihak, masing-masing dengan luasan sekitar 270 hektare dan 14 hektare,” ujarnya.

Jual beli dilakukan dengan menggunakan dokumen surat keterangan ganti rugi (SKGR). Ada keterangan hibah tanah adat dan ulayat Persukuan Pandan dalam dokumen tersebut yang ditandatangani oleh AM dan bercap kantor desa. Namun tanpa sepengetahuan kepala desa.

Total uang yang diterima AM diduga mencapai Rp2,04 miliar.

“Tersangka diduga menerima uang masing-masing sebesar Rp1,9 miliar dan Rp140 juta, yang ditransfer ke rekening pribadi tersangka,” ujarnya.

AM pun dijerat dengan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Baca Juga :   Korban Meninggal Gempa Turki Capai 500 Orang

“Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penguasaan, pembukaan, maupun transaksi jual beli lahan yang berada di dalam kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *