Baru Bebas Bersyarat, Zumi Zola Diperiksa soal RAPBD Jambi

Rembangnews.com – KPK Melakukan pemeriksaan kepada mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola yang saat ini telah dinyatakan bebas bersyarat sebagai koruptor. Ia diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.

Dalam hal ini, Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK mengungkapkan bahwa penyidik melakukan pemeriksaan kepada Zumi Zola yang berstatus sebagai saksi di Gedung KPK.

“Hari ini (27/9) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, atas nama Zumi Zola selaku Gubernur Jambi periode 2016-2021,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip dari Detik News, pada Selasa (27/9/2022).

Baca Juga :   Zumi Zola Langsung Quality Time Bareng Anak dan Mantan Istri, setelah Bebas Penjara

Dalam hal ini, Ali mengatakan Zumi Zola telah memenuhi panggilan KPK dan menjalani pemeriksaan saat ini.

“Sudah datang,” tutur Ali.

Diketahui bahwa KPK mengembangkan dugaan terkait dengan dugaan tindak pidana yaitu suap dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.

“Benar, KPK saat ini kembali mengembangkan perkara dugaan TPK terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip dari Detik News, pada Selasa (20/9/2022). (*)

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul, “KPK Periksa Zumi Zola Jadi Saksi Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi”

Baca Juga :   Sukseskan Program Smart City, Dinkominfo Rembang Pasang Empat CCTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *