Rembangnews.com – KPK Melakukan pemeriksaan kepada mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola yang saat ini telah dinyatakan bebas bersyarat sebagai koruptor. Ia diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.

Dalam hal ini, Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK mengungkapkan bahwa penyidik melakukan pemeriksaan kepada Zumi Zola yang berstatus sebagai saksi di Gedung KPK.

“Hari ini (27/9) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, atas nama Zumi Zola selaku Gubernur Jambi periode 2016-2021,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip dari Detik News, pada Selasa (27/9/2022).

Baca Juga :   Forum Konsultasi Publik Digelar untuk Dapat Masukan Penyempurnaan Rancangan Awal RKPD 2024

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Googlenews. silahkan Klik Tautan Rembangnews dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini