Ini Yang Harus Kamu Lakukan Apabila Mengalami KDRT

Rembangnews.com – Ada hal yang harus kamu lakukan apabila mengalami KDRT dalam rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga tengah menjadi sorotan dalam beberapa hari terakhir setelah penyanyi Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar, ke polisi atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga.

KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Indonesia telah mengatur tentang KDRT dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pengaturan dalam pasal 5 UU No. 23 Tahun 2004 bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya.

Baca Juga :   Corona Naik Hingga Bertambah 6601 Kasus, Simak Aturan PPKM

Kategori Bentuk KDRT ada 4 yaitu:

  • Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
  • Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan hilangnya rasa percaya diri.
  • Kekerasan seksual meliputi pemaksaan hubungan seksual terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut dan pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan atau tujuan tertentu.
  • Penelantaran rumah tangga, kepala keluarga tidak memberikan nafkah baik lahir maupun batin.

Beberapa orang merasakan hidup menjadi lebih sulit, kesehatan terancam dan ekonomi menjadi harus lebih irit. Hal ini menjadi penyebab utama terjadinya KDRT karena beban rumah tangga menjadi lebih banyak, munculnya rasa takut, stress, frustasi.

Baca Juga :   Tata Cara Sholat Taubat, Amalan Pelebur Dosa

Kasus kekerasan dalam rumah tangga masih cukup sering terjadi di Indonesia dan kebanyakan korbannya adalah perempuan. Namun, banyak perempuan yang tidak berani melaporkan kasus yang dialaminya kepada pihak kepolisian ataupun mengajukan gugatan cerai. Alasannya istri korban KDRT takut hidupnya justru lebih sengsara apabila berpisah dengan suami.

Berikut ini hal yang harus kamu lakukan apabila mengalami kekerasan dalam rumah tangga :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *