Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Ajukan Banding, Begini Tanggapan Sang Ayah

Rembangnews.com – Samuel Hutabarat selaku ayah Brigadir J mengaku keputusan untuk mengajukan banding adalah hak para terdakwa.

Oleh karena itu, pihaknya menghargai langkah yang diambil tersebut.

“Ya itu salah satu hak daripada terdakwa, itu hak selaku warga negara mengajukan banding. Sebenarnya bukan hanya banding itu ada tiga tahap, itu kita serahkan kepada mereka. Kita ya hargai apa hak mereka,” kata Samuel di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/2/2023) dilansir dari Kompas.

Tedakwa yang mengajukan banding diantaranya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

Samuel mengatakan bahwa pihaknya tak ingin mendahului majelis, dan menyerahkan semua proses kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga :   Keluarga Nelayan Rembang Terima Dana Klaim Asuransi dari Bupati Rembang

“Kita tidak mau mendahului majelis ya, itu adalah hak mutlak majelis. Itu prerogatifnya hakim untuk menilai biarpun bagaimana banding, PK, dan sebagainya. Itu hak daripada hakim kita hargai semua,” ujar Samuel.

Sebagai informasi, sebelumnya Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati. Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi mendapat vonis 20 tahun penjara.

Lalu Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal mendapat hukuman 13 tahun penjara.

Sedangkan Richard Eliezer yang divonis 18 bulan penjara, menjadi satu-satunya terdakwa yang tidak mengajukan banding.

“Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Kamis (16/2/2023) dilansir dari Kompas. (*)

Baca Juga :   Pemkab Rembang Buka 813 Formasi PPPK, Catat Jadwal Seleksinya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *