Dana Desa Boleh Dipakai untuk Pelatihan BPD, Diatur dalam Perbup

Rembang, Rembangnews.comPenggunaan dana desa telah diatur dalam Peraturan Bupati terkait dengan pedoman APBDes.

Dimana salah satunya memuat jika dana desa boleh dipergunakan untuk menggelar pelatihan peningkatan kapasitas bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) baik di tingkat desa maupun kecamatan.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemberdayaan Pemerintahan Desa (P3D) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Moh. Nur Said mengatakan bahwa dengan aturan tersebut, maka penggunaan dana desa lebih leluasa.

“Pelaksanaan ini diperbolehkan baik di tingkat desa maupun kecamatan. Jadi nanti dibentuk panitia di tingkat kecamatan, monggo,” jelasnya.

Ia menyebut pelatihan peningkatan kapasitas BPD telah digelar di Desa Jurangrejo, Kecamatan Sluke. Sehingga selanjutnya kegiatan serupa bisa dilakukan di desa lainnya menggunakan dana desa.

Baca Juga :   Musydes Penetapan APBDes Desa Sidomulyo Gunem Rembang

“Kalau mau peningkatan kapasitas BPD nanti dianggarkan di dana desa tapi dengan panitia bersama,” tambahnya.

Peningkatan kapasitas BPD sendiri dianggap penting dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi tata kelola desa. Pelatihan yang digelar dapat berupa pemberian pemahaman anggota BPD mengenai tugas, fungsi, wewenang, hak, dan larangan yang berlaku.

Kemudian mendorong keaktifan anggota BPD dalam menjalankan tugas, termasuk menampung aspirasi masyarakat secara langsung, serta meningkatkan sistem yang digunakan BPD dalam kegiatan sehari-hari bersama Kepala Desa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed