Polisi Gerebek Aktivitas Judi Sabung Ayam di TPU Wilayah NTT

Rembangnews.com – Polisi melakukan penggerebekan aktivitas judi sabung ayam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kapadala, wilayah Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penggerebekan dilakukan pada Minggu (18/5/2025) sekitar pukul 15.00 WITA.

“Polisi bergerak cepat. Tiba di lokasi, kami melihat kerumunan warga yang sedang melakukan adu ayam. Saat akan disergap, warga langsung berhamburan melarikan diri,” ujar Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota, Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung dilansir dari Kompas.

Penggerebekan dilakukan berasal dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas judi tersebut.

Penangkapan sulit dilakukan karena lokasi sabung ayam terbuka. Sehingga menyulitkan penangkapan terhadap pelaku.

Baca Juga :   Tim Sepakbola Asal Rembang Bakal Ikuti Turnamen di Thailand

Polisi pun tak berhasil menangkap pelaku. Namun berhasil mengamankan empat unit sepeda motor yang diduga milik pemain judi dan seekor ayam jantan.

“Para pemilik sepeda motor akan diinterogasi oleh penyidik terkait kehadiran mereka di lokasi perjudian ayam,” jelasnya.

“Mereka juga diwajibkan membawa kelengkapan kendaraan berupa surat kepemilikan. Apabila tidak ada, kami akan terus amankan di Polsek Kota Raja,” lanjutnya.

Pihaknya pun berkomitmen memberantas aktivitas perjudian.

“Apabila kami temukan, akan dilakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu,” jelasnya.

Aktivitas perjudian di sana diketahui sering terjadi dan kerap ditertibkan. Namun kembali dilakukan.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri, butuh dukungan dan kerjasama dari seluruh pihak, seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan lurah, termasuk masyarakat, agar kegiatan tersebut tidak kembali terjadi di masa mendatang,” kata dia. (*)

Baca Juga :   Bupati Rembang Tekankan Pentingnya Sinergi PKK dan Posyandu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed