Rembangnews.com – Pelaku peredaran narkoba di Pekalongan berhasil diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan.
Pelaku mengedarkan psikotropika jenis alprazolam di wilayah Pekalongan. Pelaku berinisial KA (24) diamankan di Jalan Raya Tangkil Tengah, Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan pada Selasa, (25/11/2025) malam. Selain itu, petugas juga mengamankan puluhan butir obat terlarang.
“Dari penangkapan ini, petugas menyita 20 butir obat jenis Alprazolam,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.
KA mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang berinisial A. Kasus kemudian dikembangkan ke rumah A di Pekalongan.
Namun petugas sempat mendapatkan perlawanan saat masuk ke rumah A. Ada salah satu orang yang membawa senjata api dan menembakkannya ke petugas.
“Saat anggota kami tiba, tiba-tiba keluar beberapa orang dari rumah tersebut, dan salah satunya membawa senjata api. Terjadi penembakan ke arah petugas,” jelasnya.
Petugas berlindung di balik mobil anggota Sat Resnarkoba Pekalongan sehingga menyebabkan pecah kaca depan bagian kiri. Beruntung, seluruh petugas dengan sigap menghindar sehingga tidak ada yang terluka.
“Menyikapi situasi ini, tim opsnal kemudian meminta bantuan kekuatan dari Sat resnarkoba dan Resmob Polres Pekalongan kota serta mendatangkan petugas Sat Brimob Subden B Pelopor Pekalongan,” lanjutnya.
Penggerebekan lanjutan terhadap rumah terduga pelaku A dilakukan kembali pada Rabu (26/11/2025) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.
“Dengan upaya paksa yang terukur, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka utama, A.B.A. (44) yang berprofesi sebagai wiraswasta, di Kelurahan Pringrejo, Pekalongan Barat, Kota Pekalongan,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan senjata air softgun berwarna chrome beserta amunisinya, dua bilah senjata tajam (sajam), 28 butir Psikotropika jenis Alprazolam. Tersangka A.B.A. diketahui merupakan residivis kasus narkoba.
“Alhamdulillah mendapatkan perlawanan yang cukup keras dari pelaku, tidak ada petugas yang menjadi korban,” jelasnya. (*)













