DPRD Jateng Inisiasi Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal

Rembangnews.comDPRD Jawa Tengah menginisiasi pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.

Hal itu dilakukan untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja sektor informal di wilayahnya. Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen mengatakan bahwa saat ini peraturan gubernur sebagai peraturan pelaksana tengah disiapkan agar Perda tersebut dapat segera dilaksanakan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada anggota dewan, khususnya Komisi E, yang sudah menginisiasi, menyampaikan, dan merumuskan terkait tenaga kerja informal. Tenaga kerja informal ini harus mendapatkan perlindungan di Jawa Tengah,” kata Taj Yasin.

Sejumlah pihak dilibatkan dalam penyusunan regulasi tersebut mulai dari masyarakat, kalangan akademisi, hingga pemangku kepentingan terkait. Oleh karena itu, aturan yang dihasilkan diharapkan benar-benar menjawab kebutuhan pekerja informal di lapangan.

Baca Juga :   DPRD Rembang Resmi Menetapkan 6 Fraksi dan Bentuk Tim Penyusun Tata Tertib

Menurutnya pekerja informasl juga berhak memperoleh perlindungan yang sama sebagaimana pekerja formal.

“Dengan adanya aturan ini, mereka akan lebih nyaman, kesejahteraannya meningkat, dan pekerja benar-benar mendapatkan perlindungan,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, Bagus Suryokusumo menyebut bahwa para tenaga kerja informal selama ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah.

Selain itu, mereka juga berkontribusi dalam menekan angka pengangguran. Sayangnya, kebanyakan pekerja informal masih berada dalam kondisi rentan, karena belum memperoleh perlindungan yang memadai, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun hukum.

“Perlindungan tenaga kerja informal tidak hanya berorientasi pada bantuan sosial, tetapi juga mencakup pemberdayaan, peningkatan kapasitas, penguatan akses perlindungan sosial, perluasan kesempatan usaha, hingga pembangunan sistem perlindungan yang terintegrasi dan berkelanjutan,” ujarnya.

Baca Juga :   Pakar Sebut DPRD Perlu Buat Pansus untuk Tangani Temuan Aliran Dana di Kemenkeu

Raperda tersebut nantinya akan mengatur sejumlah aspek dari mulai tugas dan kewenangan pemerintah daerah, perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja informal, pendataan dan sistem informasi, kolaborasi lintas sektor, monitoring dan evaluasi, hingga pembiayaan.

Selain itu, pemerintah daerah juga didorong membangun sistem perlindungan berbasis data yang akurat dan terpadu sebagai dasar penyusunan kebijakan. Keberhasilan implementasi regulasi ini juga memerlukan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/ kota, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, lembaga keuangan, perguruan tinggi, organisasi pekerja, hingga organisasi kemasyarakatan.

Melalui regulasi tersebut, DPRD dan Pemprov Jateng berharap pekerja informal memperoleh kepastian hukum, akses perlindungan sosial dan ekonomi yang lebih luas, peningkatan kesejahteraan, serta daya saing yang lebih baik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *