Tanam Ganja di Atap Rumah, Pria Bandung Diamankan Polisi

Rembangnews.com – Tanam ganja di atap rumah, seorang pria berinisial RA (55) diamankan polisi. RA diketahui melakukan praktik ilegal itu di rumahnya yang berlokasi di Jalan Sriwulan, Kelurahan Ancol, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat.

Petugas menemukan ada 27 batang tanaman ganja yang ditanam RA di rumahnya. Kepada petugas, pelaku mengaku menanam untuk dikonsumsi sendiri dan dibagikan secara cuma-cuma kepada rekannya.

Namun Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi menyebut, tindakan RA tetap tindak pidana.

“Meskipun ganja itu ditanam, kemudian dikonsumsi sendiri dan dibagikan kepada temannya tanpa diperjualbelikan, saya tegaskan ini tetap salah dan merupakan tindak pidana,” ujarnya.

Baca Juga :   111 Kasus Narkoba di Bali Berhasil Diungkap, Nilai Barang Bukti Capai Rp13 Miliar

Puluhan tanaman ganja itu ditemukan tumbuh tinggi, ada juga yang telah dipotong dan dikeringkan.

“Jangan ada lagi masyarakat yang beranggapan bahwa selama tidak menjual, menanam ganja itu diperbolehkan. Ini pemahaman yang keliru dan merusak generasi muda,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliesta Ageng Wicaksana mengatakan bahwa benih tanaman ganja itu diperoleh pelaku dari Amerika Serikat.

RA sendiri pernah bekerja di sebuah restoran cepat saji di Amerika Serikat sekitar empat tahun. Saat kembali ke Indonesia, pelaku diduga membawa benih ganja dengan menyembunyikannya di saku celana.

Bibit itu kemudian disemai di bagian atap rumah selama sekitar tujuh bulan terakhir.

Baca Juga :   Terapkan Sistem Poin Untuk Pelanggaran Lalu Lintas, SIM Bisa Dicabut!

“Bibit tersebut dibawa langsung dari US dan disimpan di saku celana karena ukurannya yang sangat kecil sehingga tidak mencolok. Tersangka sudah membudidayakannya kurang lebih tujuh bulan dan hasilnya cukup banyak,” ujarnya.

Polisi tak menemukan indikasi keterlibatan jaringan atau komunitas khusus dalam praktik budidaya ganja tersebut. Namun polisi menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain.

“Sampai saat ini kita masih terus menelusuri dan melacak keberadaan rekan-rekan tersangka yang turut menikmati hasil panen ganja tersebut,” ujarnya.

Kasus berhasil diungkap berawal dari warga yang membersihkan dan memangkas dahan pohon di sekitar rumah tersangka dan melihat sejumlah pot tanaman berdaun menjari di bagian atap yang diduga ganja.

Baca Juga :   Cuitan Tak Pantas Polisi soal Tragedi Maut Kanjuruhan

Hal itu kemudian diteruskan ke pengurus RW dan kepada kepolisian. Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan kepemilikan dan budidaya tanaman narkotika golongan I. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *